Jokowi Diminta Tegur Mendagri Tito Karnavian Tak Gubris Temuan Maladministrasi Ombudsman RI

Welly Hidayat | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 02 September 2022 | 18:14 WIB
Jokowi Diminta Tegur Mendagri Tito Karnavian Tak Gubris Temuan Maladministrasi Ombudsman RI
Mendagri, Tito Karnavian. (Dok: Kemendagri)

Suara.com - Peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menilai tepat apabila Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegur bahkan mencopot Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Hal tersebut tidak lepas dari sikap Tito yang tidak mau menjalankan perintah Ombudsman RI.

Ombudsman RI sempat meminta kemendagri untuk menindaklanjuti tiga poin temuan maladministrasi terkait proses pengangkatan penjabat kepala daerah pada Agustus 2022. Ombudsman bahkan memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada Kemendagri untuk meresponnya.

Menurut Kurnia, baik Kemendagri maupun Tito wajib menjalankan tindakan korektif yang dilakukan Ombudsman tersebut.

"Jadi sebenarnya karena tenggat waktu yang sudah lewat pada 30 Agustus yang lalu, jelas sekali bahwa mendagri telah melanggar peraturan perundang-perundangan. Karena peraturan ORI itu kan termasuk dalam rumpun bagian peraturan perundang-undangan di Indonesia," kata Kurnia dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022).

Kurnia lantas menerangkan setelah waktu tenggat 30 hari itu selesai, maka Ombudsman RI bisa menyampaikan rekomendasi yang ditujukan kepada Jokowi dan ditembuskan ke DPR RI apabila tindak lanjut dari terlapor yakni Tito dinilai tidak memuaskan.

Ia menegaskan bahwa proses itu mesti diperhatikan betul untuk melihat seberapa besar kekuatan hukum dari rekomendasi ombudsman tersebut.

Kurnia menyebut kalau dalam Pasal 38 Ayat 1 Undang-Undang Ombudsman dijelaskan bahwa rekomendasi itu wajib dijalankan bukan hanya terlapor, tetapi juga atasan terlapor yang bukan lain ialah Jokowi.

Kurnia lantas menilai kalau dengan ke luarnya tindakan korektif dilanjutkan dengan rekomendasi itu memperlihatkan bahwa pembantu presiden yakni Tito tidak menghargai temuan lembaga negara.

Ia juga menyebut kalau Tito mengabaikan partisipasi masyarakat karena surat dari KontraS dan ICW tidak kunjung dibalas.

Tito juga disebutkannya telah melanggar peraturan perundang-undangan.

"Jadi dengan temuan-temuan seperti sekarang ini tidak ada pilihan lain bagi Presiden Jokowi untuk menegur mendagri bahkan tidak menutup kemungkinan untuk mencopot saudara Tito Karnavian karena tidak menghargai partisipasi publik, melanggar peraturan perundang-undangan dan bersikukuh dengan konsep peraturan mendagri tersebut."

Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam laporan akhir pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi proses penunjukkan penjabat kepala daerah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Awalnya, dugaan laporan maladministrasi itu dilaporkan oleh Kontras, Perludem dan ICW.

"Ada maladministrasi berlapis yang kita temukan," ujar anggota Ombudsman RI, Robert Endi Na Jaweng dalam diskusi Penunjukan PJ Kepala Daerah Pasca Rekomendasi Ombudsman secara virtual, Kamis (4/8/2022).

Robert lantas menerangkan satu persatu maladministrasi yang dilakukan Kemendagri. Pertama yakni, penundaan berlarut dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan terlapor.

"Penundaan berlarut dalam artian, tidak segera diberikan tanggapan atas permintaan informasi dan keberatan yang disampaikan oleh pihak pelapor. Dalam hal ini tiga lembaga yang menjadi pelapor ke Ombudsman," ujar Robert

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tito Karnavian Dikritik ICW, Mendagri masih  Dianggap Pura-pura Tidak Tahu

Tito Karnavian Dikritik ICW, Mendagri masih Dianggap Pura-pura Tidak Tahu

| Jum'at, 02 September 2022 | 17:34 WIB

Kerap Kritik Pemerintah, Kiky Saputri Ngakak Dikira Pendukung Prabowo: Sebegitu Mengakar Perpecahan Akibat Pemilu

Kerap Kritik Pemerintah, Kiky Saputri Ngakak Dikira Pendukung Prabowo: Sebegitu Mengakar Perpecahan Akibat Pemilu

Entertainment | Jum'at, 02 September 2022 | 16:54 WIB

ICW Kritik soal Pengangkatan Pj Kepala Daerah, Tindakan Mendagri Tito Dianggap Pura-pura

ICW Kritik soal Pengangkatan Pj Kepala Daerah, Tindakan Mendagri Tito Dianggap Pura-pura

News | Jum'at, 02 September 2022 | 16:50 WIB

Lautan Manusia Sambut Jokowi di Maluku, Emak-emak sampai Harus Ditarik Gegara Terobos Paspampres

Lautan Manusia Sambut Jokowi di Maluku, Emak-emak sampai Harus Ditarik Gegara Terobos Paspampres

News | Jum'at, 02 September 2022 | 16:51 WIB

PDIP di Antara Dua Pilihan: Ganjar Si Raja Survei atau Puan Si Ratu Gerilya

PDIP di Antara Dua Pilihan: Ganjar Si Raja Survei atau Puan Si Ratu Gerilya

News | Jum'at, 02 September 2022 | 16:21 WIB

Jokowi Ungkap Kepulauan Tanimbar Akan Dapat Keuntungan Besar Jika Blok Masela dibangun

Jokowi Ungkap Kepulauan Tanimbar Akan Dapat Keuntungan Besar Jika Blok Masela dibangun

News | Jum'at, 02 September 2022 | 16:16 WIB

Terkini

Respons Arahan Presiden, BGN Segera Operasikan 900 SPPG untuk Jangkau Daerah Terpencil

Respons Arahan Presiden, BGN Segera Operasikan 900 SPPG untuk Jangkau Daerah Terpencil

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:30 WIB

Tentara Angkatan Laut Bunuh Istri Sendiri, Mayatnya Disimpan di Kulkas

Tentara Angkatan Laut Bunuh Istri Sendiri, Mayatnya Disimpan di Kulkas

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:28 WIB

Harga Plastik Melejit, Zulhas Dorong Transisi ke Kemasan Ramah Lingkungan

Harga Plastik Melejit, Zulhas Dorong Transisi ke Kemasan Ramah Lingkungan

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:28 WIB

Iran Sebut Blokade AS di Selat Hormuz Bisa Ganggu Gencatan Senjata

Iran Sebut Blokade AS di Selat Hormuz Bisa Ganggu Gencatan Senjata

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:24 WIB

Cari Sensasi Berujung Jeruji: 3 'Bang Jago' Tawuran di Taman Sari Diciduk, Satu Pelaku Positif Sabu!

Cari Sensasi Berujung Jeruji: 3 'Bang Jago' Tawuran di Taman Sari Diciduk, Satu Pelaku Positif Sabu!

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:23 WIB

Anak Joe Biden: Founding Father Pasti Malu AS Punya Presiden seperti Donald Trump

Anak Joe Biden: Founding Father Pasti Malu AS Punya Presiden seperti Donald Trump

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:20 WIB

Pramono Anung Klarifikasi Jual Nama Halte ke Parpol: Cuma Bercanda

Pramono Anung Klarifikasi Jual Nama Halte ke Parpol: Cuma Bercanda

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:19 WIB

Bukan Hanya Hutan, Blue Carbon Jadi Kunci Baru Redam Krisis Iklim: Seberapa Efektif?

Bukan Hanya Hutan, Blue Carbon Jadi Kunci Baru Redam Krisis Iklim: Seberapa Efektif?

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:15 WIB

Senat AS Menolak Lagi! Upaya Rem Kewenangan Perang Donald Trump ke Iran Kandas

Senat AS Menolak Lagi! Upaya Rem Kewenangan Perang Donald Trump ke Iran Kandas

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:10 WIB

Napi Korupsi Ngopi di Kendari Viral, Ini 7 Fakta Supriadi Eks Syahbandar Kolaka

Napi Korupsi Ngopi di Kendari Viral, Ini 7 Fakta Supriadi Eks Syahbandar Kolaka

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:08 WIB