Jokowi Diminta Tegur Mendagri Tito Karnavian Tak Gubris Temuan Maladministrasi Ombudsman RI

Welly Hidayat, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 02 September 2022 | 18:14 WIB
Jokowi Diminta Tegur Mendagri Tito Karnavian Tak Gubris Temuan Maladministrasi Ombudsman RI
Mendagri, Tito Karnavian. (Dok: Kemendagri)

Kedua, kata Robert yakni maladministrasi penyimpangan prosedur dalam pengangkatan penjabat kepala daerah. Khususnya pengangkatan yang berasal dari unsur TNI dan polisi aktif.

"Dalam proses pemeriksaan kami, tentu yang diperiksa ini tidak hanya pihak Kemendagri, tetapi juga unsur polisi kemudian TNI dan berbagai pihak. Kami mendapatkan keterangan yang sangat jelas, bahwa proses pengangkatan ini ternyata memang tidak melibatkan mereka, tidak diberitahukan apalagi mendapatkan persetujuan," ucap Robert.

Robert menuturkan jika mengacu kepada UU TNI, UU Polri dan UU ASN, bahwa prinsipnya tentara dan polisi itu hanya bekerja di lingkungan profesi tentara dan polisi. Ombudsman menilai para TNI dan polisi hanya bekerja di 10 kantor atau bidang yang berkaitan dengan urusan keamanan.

"Jika kemudian mereka bekerja di luar ini perintahnya adalah termasuk kaitan dengan undang-undang ASN mereka itu harus pensiun dini intinya adalah bukan mereka ya dalam ikatan jabatan dinas aktif," papar Robert.

Oleh karena itu, Ombudsman menilai ada upaya penyimpangan prosedur.

"Ketika tadi proses pengangkatan tidak melibatkan tidak diberitahu apalagi mendapatkan persetujuan tentara dan polisi dan kemudian ketika ternyata yang diangkat penjabat itu masih merupakan pejabat yang terikat dalam jabatan dinas aktif, maka ini akan disebut minimal dua ini ini akan penyimpangan prosedur, ini temuan kedua," jelasnya.

Kemudian maladministrasi yang ketiga ditemukan dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai momentum untuk penataan regulasi turunan, yakni pengabaian kewajiban hukum. Robert menuturkan dalam hal ini, pihaknya juga berkonsultasi dengan pakar dan MK.

"MK menyampaikan membacanya memang harus dalam kerangka satu kesatuan. Pertimbangan itu tidak dianggap sebagai suatu opsional, pertimbangan sama mengikat dengan amar putusan yang kita tangkap," tuturnya.

Tindakan Ombudsman

baca juga

Setelah menemukan adanya tiga maladministrasi yang dilakukan Kemendagri, Robert mengatakan kalau Ombudsman akan melakukan tindakan korektif. Pertama ialah menindaklanjuti surat pengaduan dan substansi keberatan terlapor.

Poin kedua, Ombudsman memperbaiki proses pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif

"Opsi satu adalah yang sudah terlanjur diangkat, harus diberhentikan, tapi kita melihat ini sesuatu yang terlalu jauh, yang sudah diangkat diberhentikan," papar dia.

"Opsi kedua yang kami sampaikan, karena dia sudah berada di sana, sudah di posisi penjabat, maka segera untuk memproses pensiun dininya itu kan pilihan, yang paling mungkin yang paling realistis, itu mungkin yang sebenarnya kita tunggu selama kurang lebih 30 hari ke depan," sambungnya.

Tindakan korektif ketiga yakni Ombudsman menyiapkan naskah usulan pembentukan PP terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja hingga pemberhentian Pj kepala daerah

"Kami tidak saja, apa yang dimintakan oleh MK untuk dibuat peraturan tapi juga jenis peraturan atau bentuk payung hukumnya itu juga harus tepat. Ombudsman melihat bukan Permendagri, tapi PP peraturan pemerintah penting," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tito Karnavian Dikritik ICW, Mendagri masih  Dianggap Pura-pura Tidak Tahu

Tito Karnavian Dikritik ICW, Mendagri masih Dianggap Pura-pura Tidak Tahu

Bandungbarat | Jum'at, 02 September 2022 | 17:34 WIB

Kerap Kritik Pemerintah, Kiky Saputri Ngakak Dikira Pendukung Prabowo: Sebegitu Mengakar Perpecahan Akibat Pemilu

Kerap Kritik Pemerintah, Kiky Saputri Ngakak Dikira Pendukung Prabowo: Sebegitu Mengakar Perpecahan Akibat Pemilu

Entertainment | Jum'at, 02 September 2022 | 16:54 WIB

ICW Kritik soal Pengangkatan Pj Kepala Daerah, Tindakan Mendagri Tito Dianggap Pura-pura

ICW Kritik soal Pengangkatan Pj Kepala Daerah, Tindakan Mendagri Tito Dianggap Pura-pura

News | Jum'at, 02 September 2022 | 16:50 WIB

Lautan Manusia Sambut Jokowi di Maluku, Emak-emak sampai Harus Ditarik Gegara Terobos Paspampres

Lautan Manusia Sambut Jokowi di Maluku, Emak-emak sampai Harus Ditarik Gegara Terobos Paspampres

News | Jum'at, 02 September 2022 | 16:51 WIB

PDIP di Antara Dua Pilihan: Ganjar Si Raja Survei atau Puan Si Ratu Gerilya

PDIP di Antara Dua Pilihan: Ganjar Si Raja Survei atau Puan Si Ratu Gerilya

News | Jum'at, 02 September 2022 | 16:21 WIB

Jokowi Ungkap Kepulauan Tanimbar Akan Dapat Keuntungan Besar Jika Blok Masela dibangun

Jokowi Ungkap Kepulauan Tanimbar Akan Dapat Keuntungan Besar Jika Blok Masela dibangun

News | Jum'at, 02 September 2022 | 16:16 WIB

Terkini

Bukan Kurang Bagus, Cak Imin: Brand Lokal Sulit Mendunia karena Pintu Tertutup

Bukan Kurang Bagus, Cak Imin: Brand Lokal Sulit Mendunia karena Pintu Tertutup

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 20:00 WIB

Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng

Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 19:10 WIB

Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia

Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 18:03 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang

Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:55 WIB

LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!

LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:50 WIB

Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya

Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:45 WIB

Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!

Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:58 WIB

'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku

'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:50 WIB

Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV

Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:36 WIB

Menteri PPPA Sentil Lagu Om Zein: Pengalaman Biologis Perempuan Bukan Bahan Candaan!

Menteri PPPA Sentil Lagu Om Zein: Pengalaman Biologis Perempuan Bukan Bahan Candaan!

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 14:55 WIB

×