4. Ancaman pidana Hendra Kurniawan
Hendra dan kelima oknum anggota kepolisian lainnya disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.
5. Akan disidang secara paralel
Irjen Pol. Dedi Prasetyo lebih lanjut bahwa kepolisian akan menyidangkan keenam anggota polisi tersebut secara paralel melalui Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” kata Dedi.
Kontributor : Armand Ilham