Viral Perjuangan Kurir Nekat Terobos Tawuran demi Selesaikan Pekerjaan: Misi Bang Mau Antar Paket

Senin, 05 September 2022 | 15:27 WIB
Viral Perjuangan Kurir Nekat Terobos Tawuran demi Selesaikan Pekerjaan: Misi Bang Mau Antar Paket
Viral perjuangan kurir menembus tawuran di Jakarta Pusat demi mengantar paket. (Instagram/@merekamjakarta)

"Bang jangan bubar dulu, anter paket dulu guah... iyee abis ini gue ikut anter paket dulu bang..." timpal yang lainnya, membayangkan negosiasi antara kurir dan warga yang tawuran.

Ancaman Penjara sampai 12 Tahun untuk Pelaku Tawuran

Tawuran remaja di Johar Baru. [Instagram]
Tawuran remaja di Johar Baru. [Instagram]

Mengutip neliti.com, ada dua pasal di KUHP yang umumnya dipakai untuk menjerat orang-orang yang terlibat dalam tawuran. Keduanya adalah Pasal 170 dan 358, menyesuaikan dengan situasi tawuran yang terjadi.

Pasal 170 KUHP mengancam pidana terhadap bentuk perkelahian atau penggunaan kekerasan yang melibatkan beberapa orang. Pelakunya bisa terancam hukuman penjara maksimal 5,5 tahun.

Hukuman ini bisa diperberat menjadi maksimal 7 tahun apabila korban mengalami luka-luka, diperberat menjadi 9 tahun apabila korban mengalami luka berat, dan maksimal 12 tahun jika korban sampai meninggal dunia.

Lalu ada Pasal 358 KUHP tentang Penganiayaan yang bisa menjerat pelaku tawuran yang mengakibatkan korban terluka berat (pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan) atau bahkan sampai meninggal dunia (pidana penjara maksimal 4 tahun).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI