"Jalur gaza versi lite," celetuk warganet.
"Wajib bintang lima," puji warganet.
"Itu kurirnya tolong jadi duta kurir se Indonesia," kata warganet.
"Tampan dan pemberani," seloroh warganet lain, mengapresiasi keberanian kurir tersebut.
"Yang lain menembus kemacetan, demo, hajatan.. ini menembus tawuran," ujar warganet.
"Bang jangan bubar dulu, anter paket dulu guah... iyee abis ini gue ikut anter paket dulu bang..." timpal yang lainnya, membayangkan negosiasi antara kurir dan warga yang tawuran.
Ancaman Penjara sampai 12 Tahun untuk Pelaku Tawuran
![Tawuran remaja di Johar Baru. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/31/96670-ilustrasi-tawuran-tawuran-remaja-di-johar-baru.jpg)
Mengutip neliti.com, ada dua pasal di KUHP yang umumnya dipakai untuk menjerat orang-orang yang terlibat dalam tawuran. Keduanya adalah Pasal 170 dan 358, menyesuaikan dengan situasi tawuran yang terjadi.
Pasal 170 KUHP mengancam pidana terhadap bentuk perkelahian atau penggunaan kekerasan yang melibatkan beberapa orang. Pelakunya bisa terancam hukuman penjara maksimal 5,5 tahun.
Baca Juga: Viral Dugaan Penculikan Anak Sekolah Kompleks Lanud Halim, Polisi: Hanya Salah Paham
Hukuman ini bisa diperberat menjadi maksimal 7 tahun apabila korban mengalami luka-luka, diperberat menjadi 9 tahun apabila korban mengalami luka berat, dan maksimal 12 tahun jika korban sampai meninggal dunia.