"Sebaliknya banyak juga anggota polisi yang 'seolah-olah' menggunakan barang-barang sederhana tetapi memiliki aset rumah mewah dimana-dimana. Pertanyaannya juga masih sama, darimana uang untuk membeli property mewah itu?," ungkapnya.
Atas hal itu, Bambang mendorong seluruh anggota Polri untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum mendapatkan promosi jabatan tertentu. Hal ini menurutnya perlu dilakukan agar reformasi di tubuh Polri benar-benar terwujud.
"Makanya yang lebih penting daripada edaran larangan bergaya hidup mewah, yang lebih substansial adalah kewajiban LHKPN bagi personel yang menjalani assesment sebelum mendapat promosi jabatan tertentu," katanya.