Jadi Plt Ketua Umum PPP, Mardiono Harus Tanggalkan Jabatan Sebagai Anggota Wantimpres

Selasa, 06 September 2022 | 13:26 WIB
Jadi Plt Ketua Umum PPP, Mardiono Harus Tanggalkan Jabatan Sebagai Anggota Wantimpres
Muhammad Mardiono, Plt Ketua Umum PPP. (Commons Wikimedia/Ronaldmargie)

Suara.com - Muhammad Mardiono didapuk menjadi Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP untuk menggantikan Suharso Monoarfa yang sebelumnya resmi dipecat. Karena menjadi ketua umum partai, maka Mardiono harus melepaskan jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Mardiono menjabat sebagai anggota Wantimpres sejak 13 Desember 2019. Menurut Pasal Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres disebutkan kalau anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan pimpinan partai politik.

Anggota Wantimpres harus mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pimpinan parpol. Itu artinya Mardiono harus mengajukan pengunduran dirinya maksimal hingga Desember 2022 nanti.

Mengenai hal tersebut, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengungkapkan kalau semuanya berjalan sesuai dengan aturan. Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang nantinya akan mengurus hal tersebut.

"Ya, kalau sesuai aturan nanti kan ada pak Seskab dan pak Mensesneg. Sesuai aturan, ya, diproses," kata Heru di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (6/9/2022).

Suharso Dipecat

Suharso Monoarfa dilengserkan dari jabatan Ketua Umum PPP oleh para Majelis dan Mahkamah Partai dalam Musyawarah Kerja Nasional atau Mukernas yang bertema “Konsolidasi dan Sukses Pemilu 2024”.

Dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP, Muhammad Mardiono diamanahkan sebagai Plt Ketua Umum PPP menggantikan Suharso.

“Saya menerima amanah yang diputuskan dalam rapat pengurus harian untuk mengisi jabatan Plt Ketua Umum PPP. Atas dukungan dan doa para kiai yang ada di majelis ini, Bismillah saya akan bekerja keras agar PPP bisa bangkit di Pemilu 2024,” ujar Muhammad Mardiono, usai Rakernas di Ballroom Swiss-Belinn, Serang, Banten, Senin (5/9).

Baca Juga: Dicopot dari Posisi Ketua Umum PPP, Bagaimana Nasib Suharso Monoarfa di Kabinet?

Sementara itu, Ketua Majelis Syariah PPP KH Mustofa Aqil Siradj menyebut keputusan ini diambil atas usulan berbagai pihak. Dia pun berharap keputusannya bisa bermanfaat dan lebih baik untuk partai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

Demokrat dan PPP Resmi Koalisi di 23 Daerah Pilkada 2020

Demokrat dan PPP Resmi Koalisi di 23 Daerah Pilkada 2020

Video
Rabu, 12 Agustus 2020 | 21:00 WIB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI