Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Jaksa Pinangki Keluar Penjara, Wajah Mereka Disebut Makin Glowing

Tantrum

Selasa, 06 September 2022 | 20:59 WIB
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Jaksa Pinangki Keluar Penjara, Wajah Mereka Disebut Makin Glowing
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (ketiga dari kiri) bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Wanita Kota Tangerang, Selasa (6- 9 - 2022). ([Dok. Istimewa])

TANTRUM - Masih ingat dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Jaksa Pinangki? Keduanya kini menghirup udara bebas, Selasa (6/9/2022). Kedua mantan narapidana yang tersangkut kasus korupsi ini menjadi sorotan publik.

Dikutip dari SuaraBogor.id, kabar bebasnya Ratu Atut tersebar di sejumlah media sosial, salah satunya di instagram. Pada unggahan @fesbukbanten mengunggah bahwa Ratu Atut Chosiyah bebas hari ini.

Kabar segera mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Banyak yang menyoroti wajahnya Ratu Atut Chosiyah.

Ada juga yang menyebutkan bahwa Pilkada 2024 semakin seru, karena mantan politik dikenal politik dinasti tersebut kemungkinan akan kembali turun gunung.

"Makin glowing," tulis netizen.

"Alhamdulilah.... Maju lagi bu 2024," tulis netizen.

"Metu saking penjara kinclong amat ya kayane Ning lapsae perawatan segale," tulis netizen.

Empat Koruptor Bebas 

Selain Ratut Atut, empat koruptor dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Wanita Kelas II A Kota Tanggerang, Selasa, 6 September 2022. Mereka di antaranya adalah eks jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kabar bebasnya empat koruptor itu disampaikan langsung oleh Kadiv Pas Kumham Kanwil Banten, Masjuno.

Selain eks jaksa Pinangki dan Ratu Atut, dua wanita lainnya yang juga dinyatakan bebas bersyarat dari kasus korupsi adalah mantan Dirut Jasa Marga, Desi Ariyani dan Mirawati Basri (terpidana perkara suap pengurusan impor bawang putih).

Mereka mendapatkan bebas bersyarat karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani aktivitas sebagai napi di penjara.

“Semuanya kasus korupsi,” kata Masjuno.

Masjuno menjelaskan, keempat koruptor itu mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan administratif dan substantif dengan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Semuanya Tipikor. Mereka bebas bersyarat sudah memenuhi syarat adminsitratif berkelakuan baik dan sebagainya dengan ketentuan berlaku,” jelasnya.

Para koruptor wanita itu selanjutnya akan menjalani pembibingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Untuk Atut akan menjalani pembimbingan dan pengawasan di Bapas Serang, untuk Pinangki di Bapas Jakarta Selatan,” terangnya.

Selama menjalani masa percobaan ini, eks narapidana tersebut harus berkelakuan baik, tidak melanggar hukum, dan wajib lapor setiap bulannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kebetulan atau Tidak Tapi 5 Koruptor Kelas Kakap Ini Bebas Bersyarat di Hari yang Sama

Kebetulan atau Tidak Tapi 5 Koruptor Kelas Kakap Ini Bebas Bersyarat di Hari yang Sama

| Selasa, 06 September 2022 | 20:24 WIB

Dari Vonis 10 Tahun Disunat Jadi Empat Tahun, Kini Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

Dari Vonis 10 Tahun Disunat Jadi Empat Tahun, Kini Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

News | Selasa, 06 September 2022 | 18:22 WIB

Terkini

Gugup Hadapi Vonis Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel: Asam Lambung Saya Naik

Gugup Hadapi Vonis Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel: Asam Lambung Saya Naik

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:49 WIB

Usai Copot Dadan dari Kepala BGN, Prabowo: Urusan Makan Paling Gampang Dikorupsi

Usai Copot Dadan dari Kepala BGN, Prabowo: Urusan Makan Paling Gampang Dikorupsi

Video | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:48 WIB

Kisah Angus Ng Ka Long di Indonesia Open 2026: Punya Darah Indonesia, Doyan Sop Buntut

Kisah Angus Ng Ka Long di Indonesia Open 2026: Punya Darah Indonesia, Doyan Sop Buntut

Sport | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:48 WIB

Aset Sony Sonjaya Eks Wakil Kepala BGN, Hartanya Naik Rp12 Miliar dalam Setahun

Aset Sony Sonjaya Eks Wakil Kepala BGN, Hartanya Naik Rp12 Miliar dalam Setahun

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:47 WIB

Mengenal Teori Konspirasi 27 Club: Sederet Musisi Meninggal di Usia 27 Tahun Bukan Kebetulan

Mengenal Teori Konspirasi 27 Club: Sederet Musisi Meninggal di Usia 27 Tahun Bukan Kebetulan

Entertainment | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:47 WIB

Messi Latihan Terpisah, Ada Apa dengan Argentina Jelang Piala Dunia 2026?

Messi Latihan Terpisah, Ada Apa dengan Argentina Jelang Piala Dunia 2026?

Bola | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:45 WIB

Berapa Harga Laptop RTX Spark? Diprediksi Bakal Bersaing Lawan MacBook Pro

Berapa Harga Laptop RTX Spark? Diprediksi Bakal Bersaing Lawan MacBook Pro

Tekno | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:44 WIB

Apa Kasus Silmy Karim? KPK Sebut Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Capai Ratusan Miliar

Apa Kasus Silmy Karim? KPK Sebut Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Capai Ratusan Miliar

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:43 WIB

10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar

10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar

Sulsel | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:42 WIB

4 Pilihan Bedak yang Dijual di Indomaret, Harga Terjangkau Bisa Mencerahkan Kulit

4 Pilihan Bedak yang Dijual di Indomaret, Harga Terjangkau Bisa Mencerahkan Kulit

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:40 WIB