Perjalanan Kasus Zumi Zola, Terima Dua Dakwaan hingga Kini Bebas Bersyarat

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 07 September 2022 | 11:38 WIB
Perjalanan Kasus Zumi Zola, Terima Dua Dakwaan hingga Kini Bebas Bersyarat
Terdakwa Gubernur Jambi Non Aktif Zumi Zola berjalan keluar usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, menjadi salah satu napi koruptor yang bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022) dari Lapas Sukamiskin Bandung. Hal ini dibenarkan oleh Kalapas Elly Yuzar.

Lalu, seperti apa perjalanan kasus Zumi Zola hingga dirinya bebas bersyarat? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Ditahan oleh KPK

Zumi Zola awalnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.

Kasus yang melibatkan keduanya adalah pengembangan perkara suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. Zumi ditahan KPK usai diperiksa selama kurang lebih 8 jam oleh penyidik pada Senin (9/4/2018).

Didakwa Dua Kasus

Usai ditahan KPK, Zumi Zola mengikuti persidangan. Saat itu, dirinya didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44 miliar serta mobil Toyota Alphard. 

Tak hanya itu, ia juga didakwa karena menyuap Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi untuk memperlancar pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi 2017 dan 2018. 

Atas perbuatannya itu, Zumi Zola dikenakan dua pasal. Pertama, dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kedua, melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dituntut 8 Tahun Penjara

Terkait kasus ini, jaksa menuntut Zumi Zola dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.

Kala itu, jaksa meyakini keterlibatan Zumi dalam praktik gratifikasi yang dibantu oleh tiga orang rekannya. Mereka adalah Arfan, Apif Firmansyah, dan Asrul Pandapotan Sihotang.

Praktik itu sendiri dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Adapun besarannya, Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000, dan satu unit mobil Toyota Alphard.

Jaksa meyakini gratifikasi itu diterima Zumi Zola dalam kurun waktu Februari 2016 hingga November 2018 dari para rekannya, seperti Rudy Lidra, Hardono, Yosan Tonius, Andi Putra Wijaya, Kendry Ario, dan masih banyak lagi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bebas Bersyarat, 23 Napi Koruptor Ramai-ramai Keluar Penjara, Ini Daftarnya

Bebas Bersyarat, 23 Napi Koruptor Ramai-ramai Keluar Penjara, Ini Daftarnya

News | Rabu, 07 September 2022 | 11:32 WIB

Sambangi KPK Terkait Polemik Formula E, Anies Baswedan Kenakan Baju Dinas Putih dan Tenteng Map Biru

Sambangi KPK Terkait Polemik Formula E, Anies Baswedan Kenakan Baju Dinas Putih dan Tenteng Map Biru

| Rabu, 07 September 2022 | 11:21 WIB

Jadi Saksi Kasus Penyelenggaraan Formula E, Anies Baswedan Datang ke Kantor KPK Menenteng Map Biru

Jadi Saksi Kasus Penyelenggaraan Formula E, Anies Baswedan Datang ke Kantor KPK Menenteng Map Biru

Jogja | Rabu, 07 September 2022 | 11:16 WIB

KPK di Bawah Kejaksaan Dalam Hal Kepercayaan Publik, Pakar: Secara Figur Pimpinannya Bermasalah

KPK di Bawah Kejaksaan Dalam Hal Kepercayaan Publik, Pakar: Secara Figur Pimpinannya Bermasalah

News | Rabu, 07 September 2022 | 06:06 WIB

Anies Baswedan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Formula E

Anies Baswedan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Formula E

| Rabu, 07 September 2022 | 00:06 WIB

Terkini

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:08 WIB

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:04 WIB

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:59 WIB

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:46 WIB

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:43 WIB

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:35 WIB

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:14 WIB

Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal

Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:13 WIB

'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim

'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:03 WIB

7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?

7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:55 WIB