Santri Tewas Diduga Dianiaya, Menag Yaqut Siap Cabut Izin Ponpes Gontor Jika Terbukti Ada Kekerasan Sistematis

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 07 September 2022 | 11:41 WIB
Santri Tewas Diduga Dianiaya, Menag Yaqut Siap Cabut Izin Ponpes Gontor Jika Terbukti Ada Kekerasan Sistematis
Santri Tewas Diduga Dianiaya, Menag Yaqut Siap Cabut Izin Ponpes Gontor Jika Terbukti Ada Kekerasan Sistematis. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan kalau pihaknya masih melakukan pendalaman terkait adanya kasus kekerasan yang menyebabkan seorang santri berinisial AM (17) meninggal dunia. Yaqut menyebut kalau izin operasional Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur bisa saja dicabut.

Pencabutan itu bisa dilakukan apabila Ponpes Gontor terbukti melakukan kekerasan secara sistematis.

"Yang bisa kami lakukan adalah jika itu terbukti secara sistematis pesantren melakukan kekerasan, pelecehan dan seterusnya, kita cabut izin operasionalnya. Karena izin operasional pesantren itu ada di Kemenag," kata Yaqut di Mabes AD, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Kendati demikian, Kementerian Agama (Kemenag) masih belum bisa menetapkan kepada siapa sanksi yang layak diberikan. Apakah sanksi bagi para pelaku kekerasan atau kepada pihak ponpes.

"Kami lihat dulu nanti dalam kasus ini sistematis atau sanksi. Sanksi kan sanksi hukum," ucapnya.

Soimah, Ibu di Palembang yang menduga terjadi penganiayaan pada anaknya di Ponpes Gontor [Suara.com/ Umnah]
Soimah, Ibu di Palembang yang menduga terjadi penganiayaan pada anaknya di Ponpes Gontor [Suara.com/ Umnah]

Di sisi lain, Yaqut menuturkan kalau Kemenag bisa melakukan pengawasan terhadap pondok pesantren. Akan tetapi, ia menggarisbawahi kalau Kemenag juga tidak bisa melakukan intervensi lantaran ponpes bersifat sebagai lembaga yang independen.

"Tapi kalau disebut kami melakukan intervensi atau campur tangan yang dalam, dalam pesantren itu enggak bisa. Karena itu lembaga yang sangat independen dan tidak struktural di bawah kementerian."

Korban Lebih dari 1 Orang

Menukil dari Antara, Kepolisian Resor Ponorogo, Jawa Timur mengungkapkan jumlah santri yang menjadi korban dugaan penganiayaan di lingkungan Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, tidak hanya AM (17).

Hal tersebut dikatakan Hotman Paris di media sosialnya "Total ada tiga santri termasuk korban AM, namun yang dua santri luka-luka," kata Kapolres Ponorogo Ajun Komisaris Besar Polisi Catur Cahyono kepada wartawan di Ponorogo, Selasa.

Kasus dugaan kekerasan fisik dan penganiayaan itu, Kapolres menegaskan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan telah memeriksa tujuh orang saksi.

Mereka yang sudah diperiksa terdiri atas dua santri, dua dokter, serta tiga ustaz (guru ngaji) Ponpes Gontor 1.

Olah TKP di Pondok Pesantren Gontor [Foto: Beritajatim]
Olah TKP di Pondok Pesantren Gontor [Foto: Beritajatim]

Santri Tewas

Kasus dugaan kekerasan atau penganiayaan yang mengakibatkan seorang santri berinisial AM (17) meninggal dunia itu ditindaklanjuti Polres Ponorogo setelah menerima pengaduan dari pihak Ponpes Modern Darussalam Gontor yang diwakili salah satu ustaznya.

Dari pemeriksaan awal diperoleh bukti petunjuk bahwa pemicu terjadinya tindakan kekerasan fisik yang dialami korban AM dan dua orang santri lainnya karena kesalahpahaman dengan santri senior.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Tewasnya Anak Soimah, Netizen Geruduk Akun Pesantren Gontor: Ada yang Salah di Internal, Usut Tuntas!

Buntut Tewasnya Anak Soimah, Netizen Geruduk Akun Pesantren Gontor: Ada yang Salah di Internal, Usut Tuntas!

Blitz | Rabu, 07 September 2022 | 07:57 WIB

Kasus Santri Pondok Gontor Tewas, Ini Penjelasan Polisi

Kasus Santri Pondok Gontor Tewas, Ini Penjelasan Polisi

Tantrum | Rabu, 07 September 2022 | 07:31 WIB

Korban Penganiayaan di Ponpes Gontor Bukan Satu Orang, 2 Korban Lain Luka-Luka

Korban Penganiayaan di Ponpes Gontor Bukan Satu Orang, 2 Korban Lain Luka-Luka

Sumsel | Rabu, 07 September 2022 | 07:35 WIB

Tim Forensik RS Bhayangkara Palembang Bersedia Autopsi Jenazah Santri Pondok Gontor

Tim Forensik RS Bhayangkara Palembang Bersedia Autopsi Jenazah Santri Pondok Gontor

Sumsel | Rabu, 07 September 2022 | 07:20 WIB

Terkini

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:55 WIB

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:50 WIB

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:33 WIB

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:00 WIB

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:50 WIB

Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar

Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:40 WIB

ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang

ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:21 WIB

Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya

Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 10:47 WIB

Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang

Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:20 WIB