Komnas HAM : Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Munir Terobosan Hukum, Korban Cuma Satu Orang

Rabu, 07 September 2022 | 18:40 WIB
Komnas HAM : Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Munir Terobosan Hukum, Korban Cuma Satu Orang
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik konfrensi pers terkait penyelidikan kasus pelanggaran ham berat Munir di Jakarta, Rabu (7/9/2022). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah surat itu diserahkan ke Kejagung, lembaganya akan segera bekerja melakukan penyelidikan.

Kendati demikian, dari lima anggota Tim Ad Hoc baru ada tiga nama, yaitu Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga dan Direktur Eksekutif Amnnesty Internasional Indonesia (AII), Usman Hamid. Sementara dua anggota lainnya sedang proses pengajuan.

"Dua lagi kami sedang menghubungi dan meminta kesediaannya. Karena belum ada pernyataan kesediaannya secara resmi maka pada hari ini belum bisa kami sebutkan," ujar Taufan.

"Tetapi dua nama itu adalah yang juga merupakan daftar nama-nama yang diusulkan oleh rekan-rekan masyarakat sipil maupun tokoh-tokoh HAM lainnya," sambungnya.

Terhitung setelah 18 tahun berlalu, yakni pada 7 September 2004, kasus pembunuhan Munir belum ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI