Dari pengakuan tiga pelaku yang sudah tertangkap, jenazah korban yang dimutilasi ditempatkan pada enam karung.
Kemudian dibuang ke Sungai Pigapu, Timika. Karung berisi potongan tubuh korban diikat pemberat agar tenggelam, pada 22 Agustus 2022.
Polisi sudah menemukan potongan tubuh dari empat korban. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, dalam aksi di Komnas HAM mereka menuntut keadilan bagi korban dan keluarga atas kasus pembunuhan sadis mutilasi terhadap empat warga sipil di Mimika, Papua.
Dari sejumlah tuntutannya, mereka meminta kepada pemerintah untuk membuka akses seluas-luasnya bagi jurnalis nasional dan internasional untuk meliput. Hal itu guna menghasilkan peliputan yang akurat dalam sejumlah kasus, termasuk mutilasi terhadap warga sipil Papua.
"Buka akses jurnalis Nasional dan Internasional ke Papua, agar meliput dengan akurat tanpa hoaks," kata mereka dalam orasinya.
Menurut mereka, berdasarkan kasus sebelumnya, masih banyak kejanggalan yang disampaikan oleh media. Salah satunya terjadi pada kasus mutilasi empat warga Nduga, Papua, yang diduga pelakunya 6 anggota TNI AD.
Mereka juga mendesak Komnas HAM melakukan investigasi. "Kami Mendesak Komnas HAM sebagai lembaga independen untuk segera turun melakukan investigasi terkait dengan kasus empat korban mutilasi di Timika untuk proses pengungkapan kebenaran peristiwa pembunuhan di luar hukum," kata orator.
Kemudian kepada Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa mereka meminta agar anggota TNI yang menjadi tersangka diadili di peradilan pidana umum, tidak secara militer.
Baca Juga: Azwar Anas Resmi Dilantik Oleh Presiden Joko Widodo Sebagai Menpan RB Hari Ini
"Dan diadili melalui proses peradilan yang adil, bebas dan tidak memihak. Tujuannya, agar semua proses dapat dipantau oleh publik dan memastikan pemenuhan hak atas kebenaran dan keadilan bagi korban dan keluarganya serta mencegah terjadinya impunitas," tegas mereka.