Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan kalau pemerintah tidak bisa ikut campur dalam keputusan yang dilakukan pengadilan. Itu disampaikan Mahfud terkait dengan 23 narapidana koruptor dinyatakan bebas bersyarat.
"Kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur, ya, urusan pembebasan itu pengadilan. Remisi dikurangi dan lain-lain itu kan pengadilan yang menentukan, dibebaskan, dikurangi hukumannya dan sebagainya," ungkap Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Lagipula menurut Mahfud, bebas bersyarat itu dijalankan karena sudah memenuhi syarat dalam peraturan undang-undang. Alih-alih ikut campur, pemerintah hanya bisa menghormati apa yang diputuskan oleh pengadilan.
"Kita tidak bisa ikut campur, kita hormati. Karena ini proses ketatanegaraan kan."
23 Narapidana Koruptor Bebas Bersyarat
Menukil dari Antara, sebanyak 23 narapidana koruptor dapat program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
"Narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, Rabu (7/9/2022).
![Ratu Atut Chosiyah [suara.com/Kurniawan Mas'ud]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2014/09/01/KM2014901832-e1409563594240.jpg)
Menurutnya, 23 nama-nama narapidana korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat tersebut ialah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati.
Berikutnya, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar dan Ojang Sohandi.
Kemudian Tubagus Cepy Septhiady, mantan gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan terakhir Amir Mirza Hutagalung.
Selama periode September 2022 Ditjenpas Kemenkumham sudah memberikan hak bersyarat berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas kepada 1.368 narapidana untuk semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia.
Secara umum sepanjang tahun 2022 sampai September Ditjenpas Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas bagi narapidana untuk semua kasus tindak pidana di Tanah Air.
"23 di antaranya adalah narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan," ujarnya.
Ia mengatakan dasar pemberian hak bersyarat narapidana berupa pembebasan bersyarat mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
![Ratu Atut dan Zumi Zola masuk dalam jajaran eks Gubernur yang terlibat kasus korupsi. [Suara.com/Muhaimin A Untung]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/09/07/43134-ini-harta-kekayaan-ratu-atut-dan-zumi-zola-dua-eks-gubernur-napi-koruptor.jpg)
Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.