Sidang kode etik yang dilakukan pada Jumat (2/9/2022) juga mengadili Kompol Baiquni Wibowo. Keterlibatan Kompol Baiquni karena terbukti menghalangi penyidikan ini juga menjadi perhatisn publik sebab Kompol Baiquni diketahui pernah terlibat sebagai anggota Satgas di posisi strategis, yaitu Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sebelum dipecat, Kompol Baiquni menjabat sebagai Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Kontributor : Dea Nabila