Kartu Keluarga
Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Perjanjian Kerja, atau surat PHI (Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial)
NPWP (jika ada)
Seperti yang disebutkan di atas, klaim dana PHK dapat dilakukan secara online. Sehingga Anda pun tak perlu mendatangi kantor cabang. Adapun tahapan klaim dana PHK secara online yakni sebagai berikut:
a. Buka situs Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
b. Isi data seperti NIK, Nama, serta Nomor Kepesertaan
c. Proses verifikasi data
d. Setelah proses Verifikasi, lengkapi data yang masing kosong sesuai instruksi
e. Unggah Dokumen Persyaratan
Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Kamis 8 September 2022
f. Tunggu sampai ada notifikasi mengenai informasi Jadwal dan Kantor Cabang