Pernyataan Korban Prank Ferdy Sambo Cuma Alibi Agar Disanksi Ringan, ISESS: Tindak Tegas Semua Pelanggar!

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 13 September 2022 | 11:07 WIB
Pernyataan Korban Prank Ferdy Sambo Cuma Alibi Agar Disanksi Ringan, ISESS: Tindak Tegas Semua Pelanggar!
Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022), Foto (Yaumal)

Suara.com - Pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai pernyataan sejumlah anggota Polri yang melakukan obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J karena terkena prank mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo hanyalah alibi.

Menurut peneliti ISESS itu, alibi tersebut diutarakan agar yang bersangkutan mendapat sanksi ringan.

"Pernyataan bahwa beberapa personel terutama para perwira menengah ke atas dengan masa kerja lebih dari 10 tahun melakukan obstruction of justice karena terkena “prank” atau dibohongi FS (Ferdy Sambo) itu hanya alibi saja untuk mendapatkan keringanan sanksi. Demikian juga dengan dalih hanya menjalankan perintah atasan," kata Bambang kepada suara.com, Selasa (13/9/2022).

Bambang menilai, seluruh anggota Polri yang terlibat dalam skenario palsu buatan Ferdy Sambo untuk menutupi kejahatannya membunuh Brigadir J sudah semestinya dijatuhi sanksi berat. Sebab, perbuatannya itu merupakan upaya membohongi rakyat yang secara tidak langsung juga berdampak terhadap menurunnya tingkat kepercayaan terhadap Polri.

"Dampak obstruction of justice, rekayasa-rekayasa kasus dan pernyataan bohong yang dilakukan mereka menimbulkan ketidak percayaan publik pada institusi Polri. Makanya aneh kalau kemudian para pelaku hanya diberi sanksi permintaan maaf pada lembaga saja dan demosi 1-2 tahun saja. Padahal yang dibohongi juga rakyat dan negara yang sudah memberi kewenangan pada kepolisian," katanya.

Sanksi lebih berat atau tegas berupa penurunan pangkat satu tingkat dan mutasi keluar daerah semestinya bisa dijatuhkan kepada anggota. Hal ini menurut Bambang diperlukan agar tidak semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri.

"Demosi yang tegas harusnya juga meliputi penurunan pangkat satu tingkat dan harus diiringi dengan mutasi ke luar daerah. Melakukan mutasi 100-200 orang terlibat dengan menyebar di 32 provinsi (dikurangi satu Polda Metro Jaya) dan 400-an Polres di luar pulau tentunya masih sangat cukup untuk tempat mereka mengabdi pada polisi," tuturnya.

"Perlakuan yang tidak transparan dan tidak adil bagi personel oleh internal justru akan semakin membuat menurunnya kepercayaan masyarakat, dan menjatuhkan kewibawaan Kapolri untuk internal. Bahwa pernyataan-pernyataan Kapolri terkait sanksi tegas itu tak lebih dari pernyataan kosong," imbuhnya.

35 Polisi Diduga Langgar Etik, 5 Dipecat

Profil AKP Dyah Chandrawati (Youtube Polri TV)
Profil AKP Dyah Chandrawati (Youtube Polri TV)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan yang menjerat Ferdy Sambo. Dari hasil pemeriksaan, 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik.

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.

Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Sampai pada akhirnya, penyidik tim khusus bentukan Kapolri menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice.

Ketujuh anggota tersebut, yakni: Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Terkait hal ini, Bambang meminta Polri terus mengusut anggota lainnya yang diduga melakukan obstruction of justice.

"Pidana Obstruction of justice itu harus dilanjutkan tidak hanya pada tujuh orang tersebut, tetapi juga dengan personel-personel yang lain. Habisnya waktu penahanan pada tempat khusus seharusnya tidak menghentikan proses pidana maupun sidang etik yang bersagkutan," jelas Bambang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Gaji Kuat Maruf Selama Jadi Sopir Ferdy Sambo? Lebih Besar dari PNS

Berapa Gaji Kuat Maruf Selama Jadi Sopir Ferdy Sambo? Lebih Besar dari PNS

| Selasa, 13 September 2022 | 11:00 WIB

Jika Kapolri Tak Berpihak ke Bawahan, Titah Minta Anak Buah Tolak Perintah Atasan Bertentangan Dianggap Cuma Basa-basi

Jika Kapolri Tak Berpihak ke Bawahan, Titah Minta Anak Buah Tolak Perintah Atasan Bertentangan Dianggap Cuma Basa-basi

News | Selasa, 13 September 2022 | 10:53 WIB

Tak Menembak Brigadir J, Bripka RR Malah Diancam Hukuman Mati

Tak Menembak Brigadir J, Bripka RR Malah Diancam Hukuman Mati

| Selasa, 13 September 2022 | 10:49 WIB

Arogan Rampas Ponsel Wartawan, Sopir Ferdy Sambo Kena Batunya

Arogan Rampas Ponsel Wartawan, Sopir Ferdy Sambo Kena Batunya

Lampung | Selasa, 13 September 2022 | 10:45 WIB

Akibat Rebut Ponsel Wartawan, Sopir Ferdy Sambo Bharada Sadam Kena Batunya Disanksi Demosi 1 Tahun

Akibat Rebut Ponsel Wartawan, Sopir Ferdy Sambo Bharada Sadam Kena Batunya Disanksi Demosi 1 Tahun

| Selasa, 13 September 2022 | 10:24 WIB

Alih-alih Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bjorka Malah 'Colek' Kapolri Listyo Sigit dan Tito Karnavian

Alih-alih Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bjorka Malah 'Colek' Kapolri Listyo Sigit dan Tito Karnavian

| Selasa, 13 September 2022 | 10:09 WIB

Terpopuler: Verrell Bramasta Ngaku Kesal Dirumorkan Gay, Gaji Fantastis Kuat Ma'ruf yang Diduga Jadi Selingkuhan PC

Terpopuler: Verrell Bramasta Ngaku Kesal Dirumorkan Gay, Gaji Fantastis Kuat Ma'ruf yang Diduga Jadi Selingkuhan PC

Bogor | Selasa, 13 September 2022 | 10:03 WIB

Terkini

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB