Jika Kapolri Tak Berpihak ke Bawahan, Titah Minta Anak Buah Tolak Perintah Atasan Bertentangan Dianggap Cuma Basa-basi

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Selasa, 13 September 2022 | 10:53 WIB
Jika Kapolri Tak Berpihak ke Bawahan, Titah Minta Anak Buah Tolak Perintah Atasan Bertentangan Dianggap Cuma Basa-basi
Jika Kapolri Tak Berpihak ke Bawahan, Titah Minta Anak Buah Tolak Perintah Atasan Bertentangan Dianggap Cuma Basa-basi. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat berpesan atau bertitah kepada seluruh anggotanya untuk bekerja sesuai aturan hukum. Kapolri bahkan meminta anggota untuk tidak segan menolak perintah atasannya apabila bertentangan dengan norma hukum.

Pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai hal ini sulit terjadi tanpa adanya keberpihakan Kapolri terhadap anggota bawahan. Salah satu keberpihakan yang dimaksud, yakni adanya penerapan sanksi tegas terhadap atasan atau petinggi Polri yang melakukan pelanggaran.

"Anggota tentunya tak akan konyol dengan melawan atau melaporkan atasan bila risikonya sangat besar dan tidak ada keberpihakan Kapolri pada anggota di bawah," kata Bambang kepada Suara.com, Selasa (13/9/2022).

Menurut Bambang, hal terpenting saat ini ialah adanya ketauladanan yang ditunjukan dengan sikap tegas Kapolri terhadap para petinggi yang terindikasi melakukan pelanggaran. Sehingga, imbauan terhadap anggota untuk berani menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum itu tidak terkesan hanya basa-basi.

"Pernyataan Kapolri terkait anggota untuk tidak takut pada atasan itu hanya akan dianggap basa-basi institusi bila tak ada contoh ketegasan Kapolri untuk memberi sanksi pada para petingginya yang terindikasi melakukan pelanggaran," katanya.

"Reformasi kultural tanpa ada upaya mendisiplinkan personel dengan sanksi keras hanya akan menjadikan mereka resesif pada sanksi," imbuhnya.

Kapolri menyampaikan pernyataan tersebut menyusul adanya kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat dengan tersangka utamanya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Dalam kasus tersebut 97 anggota Polri diperiksa dan 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik.

Beberapa anggota Polri yang terlibat dalam skenario buatan Ferdy Sambo ini berdalih menjadi korban prank atasannya itu. Namun, Bambang menilai hal itu hanyalah alibi mereka agar dijatuhi sanksi ringan.

"Pernyataan bahwa beberapa personel terutama para perwira menengah ke atas dengan masa kerja lebih dari 10 tahun melakukan obstruction of justice karena terkena “prank” atau dibohongi FS (Ferdy Sambo) itu hanya alibi saja untuk mendapatkan keringanan sanksi. Demikian juga dengan dalih hanya menjalankan perintah atasan," katanya.

baca juga

Seluruh anggota Polri yang terlibat dalam skenario palsu buatan Ferdy Sambo untuk menutupi kejahatannya membunuh Brigadir J, menurut Bambang sudah semestinya dijatuhi sanksi berat. Sebab, perbuatannya itu merupakan upaya membohongi rakyat yang secara tidak langsung juga berdampak terhadap menurunnya tingkat kepercayaan terhadap Polri.

"Dampak obstruction of justice, rekayasa-rekayasa kasus dan pernyataan bohong yang dilakukan mereka menimbulkan ketidak percayaan publik pada institusi Polri. Makanya aneh kalau kemudian para pelaku hanya diberi sanksi permintaan maaf pada lembaga saja dan demosi 1-2 tahun saja. Padahal yang dibohongi juga rakyat dan negara yang sudah memberi kewenangan pada kepolisian," katanya.

Sanksi lebih berat atau tegas itu misalnya berupa penurunan pangkat satu tingkat dan mutasi keluar daerah semestinya bisa dijatuhkan kepada anggota.

"Perlakuan yang tidak transparan dan tidak adil bagi personel oleh internal justru akan semakin membuat menurunnya kepercayaan masyarakat, dan menjatuhkan kewibawaan Kapolri untuk internal. Bahwa pernyataan-pernyataan Kapolri terkait sanksi tegas itu tak lebih dari pernyataan kosong," ungkapnya.

Di sisi lain, Bambang juga mendorong Polri tidak sekadar menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka obstruction of justice. Dia meminta anggota lain yang diduga turut melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J turut diproses secara hukum.

"Pidana Obstruction of justice itu harus dilanjutkan tidak hanya pada tujuh orang tersebut, tetapi juga dengan personel-personel yang lain. Habisnya waktu penahanan pada tempat khusus seharusnya tidak menghentikan proses pidana maupun sidang etik yang bersagkutan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sosok Brigjen Benny Ali, Putra Lampung, Seangkatan Kapolri tapi Bawahan Ferdy Sambo, Menunggu Sidang Etik

Sosok Brigjen Benny Ali, Putra Lampung, Seangkatan Kapolri tapi Bawahan Ferdy Sambo, Menunggu Sidang Etik

Denpasar | Minggu, 11 September 2022 | 18:04 WIB

Kasus Brigadir J, Komnas HAM Minta Jokowi Perintahkan Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Polisi Pelanggar HAM

Kasus Brigadir J, Komnas HAM Minta Jokowi Perintahkan Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Polisi Pelanggar HAM

News | Senin, 12 September 2022 | 17:19 WIB

Titah Kapolri Ke Anggota: Jangan Biasakan Terima Perintah Atasan Yang Tidak Pas

Titah Kapolri Ke Anggota: Jangan Biasakan Terima Perintah Atasan Yang Tidak Pas

News | Senin, 12 September 2022 | 12:04 WIB

Eks Danjen Kopassus Geram Kasus Ferdy Sambo Banyak Rekayasa: Kapolri Kalau Tidak Berani, Minta Diganti

Eks Danjen Kopassus Geram Kasus Ferdy Sambo Banyak Rekayasa: Kapolri Kalau Tidak Berani, Minta Diganti

Depok | Minggu, 11 September 2022 | 16:16 WIB

Terkini

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

×