Buntut Intimidasi Wartawan, Bharada Sadam Dijatuhi Sanksi Demosi 1 Tahun

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 13 September 2022 | 13:12 WIB
Buntut Intimidasi Wartawan, Bharada Sadam Dijatuhi Sanksi Demosi 1 Tahun
Tangkapan layar Komisi Etik Profesi Polri saat melakukan sidang etik terhadap Bharada Sadam, ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait pelanggaran etik kategori sedang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12-9-2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Suara.com - Ajudan Ferdy Sambo bernama Bharada Sadam kini telah menerima putusan dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Bharada Sadam dijatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan bahwa Bharada Sadam tidak mengajukan banding terkait dengan putusan sidang etik tersebut.

"Atas putusan tersebut, pelanggar (Bharada Sadam) menyatakan tidak banding," kata Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Sidang etik Bharada Sadam digelar pada Senin (12/9/2022) pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.50 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Majelis Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) diketuai oleh Brigjen Pol. Agus Wijayanto, dengan wakil ketua Kombes Pol. Rachmat Pamudji dan dua anggota, yakni Kombes Pol. Satius Gintjng dan Kombes Pol. Pitra Ratulangi.

Ada tiga orang saksi yang dihadirkan dalam sidang etik terhadap Bharada Sadam.

"Saksi dalam sidang ini tiga orang, yaitu Ipda DDC, Brigadir FG, dan Briptu FDA," tambah Nurul.

Bharada Sadam yang ditugaskan sebagai sopir Ferdy Sambo itu melakukan pelanggaran etik ketika berdinas sebagai Tamtama Resimen I Pas Pelopor Korps Brimob Polri. Ia tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat.

Sopir Ferdy Sambo ini melakukan pelanggaran etik karena telah melakukan intimidasi terhadap wartawan dengan menghapus foto atau video di ponsel milik wartawan detik.com dan CNN yang berisi gambar rumah pribadi mantan Kadiv Propam tersebut saat meliput berita di Jalan Saguling III No. 29 Duren Tiga, Jakarta Selatan.

baca juga

"Sehingga, akibat perbuatan tersebut menjadi viral di media cetak dan online," katanya.

Pasal yang dilanggar ialah Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Setelah kasus Brigadir J bergulir, hingga kini Polri telah menggelar sidang etik terhadap delapan anggota Polri.

Lima di antaranya dijatuhkan hukuman sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Selanjutnya, dua orang anggota Polri diberikan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam. Sementara itu, AKBP Pujiyarto mendapat sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Saat ini, ada tiga anggota Polri menunggu antrean untuk menjalani sidang etik terkait dugaan pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J.

Tiga anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana itu ialah mantan Karo Paminal Propam Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Dihubungi terpisah, Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik untuk ketiga tersangka itu akan dilaksanakan pekan depan.

"Informasi dari Propam, insya Allah minggu depan. Sambil menunggu update lagi," ujar Dedi. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ajudan Ferdy Sambo Terima Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri

Ajudan Ferdy Sambo Terima Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri

Sulsel | Selasa, 13 September 2022 | 13:05 WIB

Mantan Jendral Bintang Satu Beberkan Lima Poin Intruksi Ferdy Sambo Menutupi Kasus Brigadir J

Mantan Jendral Bintang Satu Beberkan Lima Poin Intruksi Ferdy Sambo Menutupi Kasus Brigadir J

Bandungbarat | Selasa, 13 September 2022 | 12:34 WIB

Muncul Nama Baru Di Pusaran Kasus Ferdy Sambo, Namanya Brigadir Frillyan, Hari Ini Bakal Disidang Etik

Muncul Nama Baru Di Pusaran Kasus Ferdy Sambo, Namanya Brigadir Frillyan, Hari Ini Bakal Disidang Etik

News | Selasa, 13 September 2022 | 12:24 WIB

Melempem, Hacker Bjorka Minta Tito Karnavian Bersuara: Karena Ferdy Sambo Orangmu

Melempem, Hacker Bjorka Minta Tito Karnavian Bersuara: Karena Ferdy Sambo Orangmu

Denpasar | Selasa, 13 September 2022 | 12:03 WIB

Perlawanan Mantan Anak Buah Ungkap Skenario Drama Sambo, Terungkap Bharada E Lakukan Sesuatu di Toilet

Perlawanan Mantan Anak Buah Ungkap Skenario Drama Sambo, Terungkap Bharada E Lakukan Sesuatu di Toilet

Cianjur | Selasa, 13 September 2022 | 12:02 WIB

Terkini

Kemenkeu Tegaskan Kabar Suahasil Nazara Lantik 14 Pejabat Adalah Hoaks

Kemenkeu Tegaskan Kabar Suahasil Nazara Lantik 14 Pejabat Adalah Hoaks

News | Rabu, 23 September 2026 | 16:27 WIB

6 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama dari Pagi sampai Malam, Wanginya Nempel Terus

6 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama dari Pagi sampai Malam, Wanginya Nempel Terus

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 16:27 WIB

Unit Baru Seventeen! Jeonghan x Joshua Siap Debut Lewat Album Dreamscape

Unit Baru Seventeen! Jeonghan x Joshua Siap Debut Lewat Album Dreamscape

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 16:25 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Spray Anti Geser untuk Reapply di Atas Makeup

5 Rekomendasi Sunscreen Spray Anti Geser untuk Reapply di Atas Makeup

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 16:23 WIB

BRI Private Hadirkan Premium Medical Check Up, Dukung Nasabah Jaga Kesehatan

BRI Private Hadirkan Premium Medical Check Up, Dukung Nasabah Jaga Kesehatan

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 16:20 WIB

Bikin Penonton Tertawa Ternyata Lebih Sulit, Ini Tantangan Film Sisa Semalam

Bikin Penonton Tertawa Ternyata Lebih Sulit, Ini Tantangan Film Sisa Semalam

Entertainment | Rabu, 23 September 2026 | 16:20 WIB

Kopdes Rencana Dibangun di Taman Poltek Rumbai, Anggota DPRD Pekanbaru Protes

Kopdes Rencana Dibangun di Taman Poltek Rumbai, Anggota DPRD Pekanbaru Protes

Riau | Rabu, 23 September 2026 | 16:19 WIB

Kolektor Pengetahuan yang Tak Pernah Belajar: Ironi di Balik Fitur 'Simpan'

Kolektor Pengetahuan yang Tak Pernah Belajar: Ironi di Balik Fitur 'Simpan'

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 16:18 WIB

Teridentifikasi via DNA, Jenazah ABK KM Arupadhatu 1 Diterbangkan dari Bengkulu Besok

Teridentifikasi via DNA, Jenazah ABK KM Arupadhatu 1 Diterbangkan dari Bengkulu Besok

Banten | Rabu, 23 September 2026 | 16:16 WIB

Apa Perbedaan Gejala Kerusakan CVT dan AT? Ini 6 Opsi Mobil Matic Bandel Mulai Rp70 Juta

Apa Perbedaan Gejala Kerusakan CVT dan AT? Ini 6 Opsi Mobil Matic Bandel Mulai Rp70 Juta

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 16:15 WIB

×