Buntut Intimidasi Wartawan, Bharada Sadam Dijatuhi Sanksi Demosi 1 Tahun

Selasa, 13 September 2022 | 13:12 WIB
Buntut Intimidasi Wartawan, Bharada Sadam Dijatuhi Sanksi Demosi 1 Tahun
Tangkapan layar Komisi Etik Profesi Polri saat melakukan sidang etik terhadap Bharada Sadam, ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait pelanggaran etik kategori sedang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12-9-2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Tiga anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana itu ialah mantan Karo Paminal Propam Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Dihubungi terpisah, Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik untuk ketiga tersangka itu akan dilaksanakan pekan depan.

"Informasi dari Propam, insya Allah minggu depan. Sambil menunggu update lagi," ujar Dedi. [ANTARA]

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI