Pelanggaran KEPP kategori sedang diatur dalam Pasal 17 ayar 2 Perpol Nomor 7 tahun 2022 dengan dua kriteris sebagai berikut:
- DIlakukan dengan sengaja
- Terdapat kepentingan pribadi
Kriteria Pelanggaran KEPP Kategori Berat
Pelanggaran KEPP kategori berat diatur dalam Pasal 17 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:
- Dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain
- Adanya pemufakatan jahat
- Berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum
- Menjadi perhatian publik
- Melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sanksi Etika untuk Pelanggar KEPP Kategori Ringan
Sebagaimana dijelaskan di atas sebelumnya, sanksi etika hanya diberikan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran KEPP kategori ringan.
Hal ini diatur dalam Pasal 108 ayat 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Adapun 3 jenis sanksi etika adalah sebagai berikut:
- Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela
- Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan
- Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan.
Sanksi Administratif untuk Pelanggar KEPP Kategori Sedang dan Berat
Sanksi administratif diatur dalam Pasal 109 ayat 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dengan sanksi sebagai berikut:
- Mutasi bersifat demosi paling singkat 1 tahun
- Penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun
- Penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun
- Penempatan pada Tempat Khusus paling lama 30 hari kerja
- PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat)
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: 5 Fakta Ormas Batalyon 120, Jadi Sorotan usai Markasnya Digerebek Polisi