MKD berdalih bahwa Puan tidak merayakan ulang tahun, namun sekadar menerima ucapan dari jajaran anggota parlemen.
"Namun, teradu hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari rekan-rekan anggota DPR karena di hari yang sama rapat paripurna bertepatan dengan hari ulang tahun teradu," kata Dek Gam.
Dek Gam juga menyimpulkan bahwa pihaknya tak menemukan adanya pelanggaran kode etik dalam kasus ultah Puan.
"Bahwa MKD DPR RI tidak menemukan bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Puan Maharani," pungkas Dek Gam.
Senada dengan Dek Gam, Anggota DPR RI sekaligus anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang juga menegaskan bahwa dirinya telah melihat pasal per pasal dalam aturan etik anggota dewan dan tak satupun dilanggar Puan.
"Saya kira tidak ada satu kode etik yang dilanggar. Karena sifatnya spontanitas dan Mbak Puan juga tidak mengharapkan dengan situasi itu," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Kontributor : Armand Ilham