Tuding KPU Langgar Administrasi, 7 Partai Politik Tak Bisa Ikut Pemilu 2024

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 14 September 2022 | 12:44 WIB
Tuding KPU Langgar Administrasi, 7 Partai Politik Tak Bisa Ikut Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu - daftar parpol gagal yang jadi peserta pemilu 2024. (Pixabay/mohamed_hassan)

Suara.com - Tahapan Pemilihan Umum di Indonesia terus bergulir. Setelah melewati masa pendaftaran partai politik pertengahan Agustus lalu, kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menetapkan bahwa ada 7 partai politik yang tidak bisa mengikuti Pemilu 2024 mendatang.

Keputusan itu diambil dalam sidang administrasi Bawaslu pada Selasa lalu (13/9/2022). Tujuh parpol yang dinyatakan tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024 tersebut yakni Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi.

Sebelumnya tujuh parpol tersebut melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU sehingga parpol tersebut tidak diterima pendaftarannya.

Sidang Administrasi Bawaslu menyatakan KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol.

"Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam keterangannya di laman resmi Bawaslu dikutip Rabu (14/9).

Keputusan itu diambil berdasarkan sejumlah pertimbagan Majelis Sidang yang dibacakan sebelum diambil keputusan.

Salah satunya dalam laporan Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia.

Salah satu anggota Majelis Sidang, Lolly Suhenti mengatakan, dalam laporan itu ada kekeliruan terlapor dalam menghitung keterpenuhan syarat pengurus di tingkat kecamatan, sehingga laporan tersebut tidak dikabulkan oleh Bawaslu.

Namun menurut Lolly, kekeliruan itu telah diperbaiki oleh pihak terlapor secara manual pada tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu, yang dikeluarkan KPU pada 15 Agustus 2022 lalu, pukul 21.31 WIB.

"Menimbang bahwa pada dasarnya terlapor mengembalikan dokumen pendaftaran PBI karena dokumen pendaftarannya tidak lengkap, setelah Terlapor memberikan kesempatan kepada PBI memberikan dokumen fisik. Dengan demikian menurut Majelis, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022," ungkapnya.

Sementara itu, pada laporan nomor: 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII 2022 Partai Pandu Bangsa menyatakan terlapor atau KPU telah melakukan penundaan atau melakukan jeda dalam pemeriksaan dokumen pendaftaran.

Namun setelah diteliti, dalam pertimbangan hukum, majelis sidang berpendapat dalil itu menjadi tidak berdasar karena terdapat kesepakatan antara terlapor dengan Syamsul Fajri yang merupakan penghubung Partai Pandu Bangsa, dimana kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat kesepahaman serta dijelaskan juga oleh keterangan saksi Syamsul Fajri yang menyatakan benar bahwa memang ada kesepakatan mengenai penundaan pemeriksaan tersebut.

"Menimbang bahwa untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu harus disertai dokumen yang lengkap sebagaimana diatur Pasal 176 ayat (3) UU Pemilu dan dokumen persyaratan yang lengkap tersebut diatur pada Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022," kata Anggota Majelis Sidang Herwyn J.H Malonda.

Setelah pendaftaran di KPU ditutup pada 14 Agustus 2022 lalu, ada 14 partai politik yang melaporkan KPU terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024.

Dari 14 laporan tersebut, Bawaslu hanya menindaklanjuti 9 laporan. Sebelumnya, pada Jumat (9/9/2022) Bawaslu juga telah memutuskan bahawa Partai Pelita dan Partau IBU tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yakni proses verifikasi administrasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Partai Demokrat akan Tentukan Arah Koalisi Hingga Soal Pilpres 2024 saat Rapimnas Besok

Partai Demokrat akan Tentukan Arah Koalisi Hingga Soal Pilpres 2024 saat Rapimnas Besok

| Rabu, 14 September 2022 | 11:13 WIB

Rekrutmen Panwascam di Bandar Lampung Dibuka 21 September 2022, Berikut Jadwal Tahapannya

Rekrutmen Panwascam di Bandar Lampung Dibuka 21 September 2022, Berikut Jadwal Tahapannya

Lampung | Rabu, 14 September 2022 | 08:39 WIB

Tak Terima Namanya Dicantumkan sebagai Pengurus Parpol, Guru Honorer Lapor ke KPU Metro

Tak Terima Namanya Dicantumkan sebagai Pengurus Parpol, Guru Honorer Lapor ke KPU Metro

Lampung | Selasa, 13 September 2022 | 22:10 WIB

Perkuat Pengawasan, Bawaslu Bantul Segera Bentuk Panwaslu Kapanewon

Perkuat Pengawasan, Bawaslu Bantul Segera Bentuk Panwaslu Kapanewon

Jogja | Selasa, 13 September 2022 | 20:48 WIB

Fenomena Peretasan Data Marak, DPR Ingatkan Bawaslu Soal Pengamanan

Fenomena Peretasan Data Marak, DPR Ingatkan Bawaslu Soal Pengamanan

| Selasa, 13 September 2022 | 15:42 WIB

Sistem Keamanan Siber KPU Diperkuat untuk Cegah Kebocoran Data

Sistem Keamanan Siber KPU Diperkuat untuk Cegah Kebocoran Data

News | Selasa, 13 September 2022 | 10:55 WIB

NU : Jelang Pemilu Bibit-bibit Konflik SARA Dan Politik Identitas Mulai Dimainkan

NU : Jelang Pemilu Bibit-bibit Konflik SARA Dan Politik Identitas Mulai Dimainkan

Bali | Selasa, 13 September 2022 | 09:07 WIB

Dicatut Namanya Sebagai Anggota Parpol, Sebanyak 16 Orang Mengadu ke Bawaslu Sleman

Dicatut Namanya Sebagai Anggota Parpol, Sebanyak 16 Orang Mengadu ke Bawaslu Sleman

Jogja | Selasa, 13 September 2022 | 09:01 WIB

Terkini

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:03 WIB

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB