Suara.com - Komisi Kode Etik Polri atau KKEP akan menggelar sidang etik terhadap mantan Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
Sidang digelar buntut ketidakprofesionalannya dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat dengan tersangka utama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Juru bicara Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ade Yahya mengatakan, sidang telah digelar sejak pukul 13.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sidang dipimpin Kombes Pol Rachmat Pamudji dengan dihadiri empat saksi, yakni AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.
"Adapun wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Ade di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Sebelumnya, KKEP telah menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun terhadap mantan Banum Urtu Biro Provos Divisi Propam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto. Dia dihukum karena ikut mengintimidasi wartawan bersama dua pelanggar lainnya, yakni Bharada Sadam dan mantan BA Biro Provos Divisi Propam Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.
"Sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," katanya.
Sejumlah Anggota Polri Dipecat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan yang menjerat Ferdy Sambo. Dari hasil pemeriksaan, 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.
Baca Juga: Ikut Intimidasi Wartawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Briptu Firman Dihukum Demosi 1 Tahun
Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Sampai pada akhirnya, penyidik tim khusus bentukan Kapolri menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice.