Sambangi KPK, Pihak Gereja Kingmi Mile Papua Minta KPK Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Welly Hidayat Suara.Com
Jum'at, 16 September 2022 | 21:37 WIB
Sambangi KPK, Pihak Gereja Kingmi Mile Papua Minta KPK Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Perwakilan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Papua di KPK,Jumat 16/9/2022 (welly/suara.com)

Tilas menyebut bahwa Eltinus telah berjuang sejak lama mengenai pembangunan gereja jauh sebelum menjabat Bupati Mimika.

Ia menyebut bahwa tanah milik keluarga Eltinus suku Amungme dihibahkan dan menyumbangkan dana untuk awal pembangunan. Namun, sayangnya perjuangan hampir 15 tahun itu belum sepenuhnya berhasil."Gereja belum selesai dibangun. Kini ia (Eltinus) menjadi tahanan KPK di Jakarta,"ungkap Tilas

Maka itu, kata Tilas,meminta kepada pimpinan KPK untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat Mimika. Bahwa, Bupati Eltinus sudah berjuang untuk membangun gereja Kingmi yang kini Eltinus seperti dikriminalisasi dengan dugaan melakukan korupsi.

"Karena itu kami meminta dengan hormat pimpinan KPK mengambil keputusan yang memberi rasa keadilan dan atau menghentikan semua upaya mengkriminalisasi melalui proses hukum terhadap Bupati Eltinus Omaleng," imbuhnya 

Seperti diketahui, KPK menjerat Bupati Eltinus sebagai tersangka karena telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 21,6 miliar dari korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32.

Selain Eltinus, dua orang lainnya turut ditetapkan tersangka. Mereka yakni, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT. Waringin Megah, Teguh Anggara (TA).

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp 46 Miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.

Apalagi, kata Firli, dari pembangunan gereja Kingmi Mile ini yang masuk ke kantong pribadi Bupati Mimika Eltinus mencapai miliaran rupiah.

"Dari proyek ini EO (Eltinus Omaleng) diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 Miliar," ucap Firli

Baca Juga: Daftar Lengkap Pejabat Unila yang Diperiksa KPK Dalam 2 Hari, Terkait Kasus Suap Rektor Karomani

Bahwa proyek pengerjaan Gereja Kingmi Mile 32 ini dengan nilai anggaran mencapai Rp 46 Miliar.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Firli, Bupati Mimika Eltinus Omaleng akan ditahan selama 20 hari pertama.

Ia, akan mendekam di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, mulai 8 September sampai 27 September 2022.

"Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka EO (Eltinus Omaleng),"imbuhnya

Sedangkan, dua tersangka Marthen dan Teguh belum dilakukan penahanan. Mereka akan dilakukan pemanggilan kembali oleh tim penyidik dengan mengirimkan surat untuk hadir di KPK.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI