Permohonan Banding Sambo Diterima Kapolri, Pak Jokowi Siap Turun Tangan?

Sabtu, 17 September 2022 | 20:24 WIB
Permohonan Banding Sambo Diterima Kapolri, Pak Jokowi Siap Turun Tangan?
Ilustrasi Ferdy Sambo. [Suara.com/Eko Faizin]

Sayangnya, sosok eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai upaya Sambo tersebut akan berujung sia-sia. Sebab, sidang tersebut sekadar menentukan keputusan etik. Padahal, Sambo kini terancam pidana kasus pembunuhan berencana yang berujung pada maksimal hukuman mati.

Banding akan ditolak untuk pelanggaran kode etik yang sekaligus pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih. Sedangkan FS dipidana dengan sangkaan pembunuhan berencana pasal 340, dan 388 KUHP itu maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” kata eks Kabareskrim itu. 

Kontributor : Armand Ilham

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI