"Dan ini tentu akan meng-alert sistem perbankan. Dilaporkan pasti ke PPATK. Dan PPATK melakukan pendalaman. Jadi pendalaman itu cukup lama mereka lakukan," kata dia.
"Mereka kemudian menyerahkannya kepada KPK ketika melihat ada dugaan tindak pidana di situ," sambungnya.
Sebelumnya Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyoroti ihwal video viral dari pengacara Lukas Enembe yang menyeret-nyeret Menteri Tito.
Rifqinizamy memandang bahwa pernyataan tersebut tidak hanya menggerus Tito secara pribadi, melainkan menggerus jabatan Tito selaku Mendagri.
"Dan sebagai mitra kerja, saya berada dan mendukung penuh bapak. Karena itu video yang menyeret-nyeret jabatan bapak, seolah-olah bapak tidak profesional. Lakukan langkah hukum, pak," kata Rifqinizamy.
"Saya pribadi sebagai anggota Komisi II, mitra kerja bapak, mendukung bapak untuk itu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, perwakilan tim hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Roy Rening mengatakan jika kliennya merupakan korban kriminalisasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Seperti diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.
Menurut Roy, KPK tidak konsisten dalam menuntut pasal - pasal pada kliennya, Lukas Enembe.
Baca Juga: Mendagri Luruskan Informasi Terkait SE Pj Kepala Daerah Bisa Pecat dan Mutasi PNS
Awalnya, kata Roy, Lukas Enembe disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi tentang kerugian negara.