Mendagri Tito: Lukas Enembe Sahabat Lama, Tapi Masalah Hukum Saya Tidak Bisa Ikut Campur

Rabu, 21 September 2022 | 21:33 WIB
Mendagri Tito: Lukas Enembe Sahabat Lama, Tapi Masalah Hukum Saya Tidak Bisa Ikut Campur
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Suara.com/Arry)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya pribadi sebagai anggota Komisi II, mitra kerja bapak, mendukung bapak untuk itu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, perwakilan tim hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Roy Rening mengatakan jika kliennya merupakan korban kriminalisasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Seperti diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.

Menurut Roy, KPK tidak konsisten dalam menuntut pasal - pasal pada kliennya, Lukas Enembe.

Awalnya, kata Roy, Lukas Enembe disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi tentang kerugian negara.

Tetapi, lanjutnya, sangkaan pasal itu berubah menjadi menggunakan pasal 5 dan pasal 11 atau Pasal 12 UU TPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

"Memperjelas bahwa Gubernur Lukas Enembe menjadi Target Operasi (TO) KPK dalam rangka kriminalisasi atau pembunuhan karakter Gubernur Papua," kata Roy, Senin (19/9).

"KPK terkesan mencari-cari pasal-pasal pidana korupsi yang lebih mudah untuk menangkap dan menahan Gubernur LE (Lukas Enembe) untuk mencapai tujuan politik untuk menguasai pemerintahan di provinsi Papua," tambahnya.

Terkait masalah gratifikasi, tim kuasa hukum Lukas Enembe tidak mengamini jika kliennya melakukan gratifikasi.

Baca Juga: Mendagri Luruskan Informasi Terkait SE Pj Kepala Daerah Bisa Pecat dan Mutasi PNS

Karena, kata dia, Lukas hanya mengambil uang pribadinya dari seorang bernama Prijatono Lakka dengan meminta tolong ditransferkan sebesar Rp1 Miliar.

"Pengakuan Gubernur Lukas Enembe kepada tim hukum, dana tersebut adalah dana pribadi Gubernur Lukas Enembe sendiri," katanya.

"Prijatono Lakka diminta tolong oleh Gubernur LE (Lukas Enembe) untuk mentransfer dana," ujar dia.

Sementara itu, Prijatono Lakka juga kini sudah menghadap KPK. Dalam laporannya itu, dia hanya mengatakan jika uang tersebut yang dikirimkannya sebesar Rp1 miliar itu memang milik Lukas Enembe.

Diketahui, Prijatono Lakka merupakan seorang pendeta dan pengada perabotan rumah pribadi dari Lukas Enembe.

"Yang dananya tidak terkait dengan sumber proyek APBD Papua 2013 sampai 2022. Artinya, unsur yang paling pokok dalam delik gratifikasi mengenai delik materialnya yang berkaitan dengan unsur menerima hadiah 1 miliar tidak terpenuhi," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI