Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meluruskan informasi yang beredar ihwal keberadaan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022, seiring adanya usulan pencabutan SE oleh pimpinan Komisi II DPR di dalam rapat.
Tito mengatakan awal mula SE itu dipermasalahkan ialah ketika ada berita memuat judul bahwa Mendagri membolehkan penjabat kepala daerah memecat dan memutasi pegawai negeri sipil (PNS). Padahal, dijelaskan Tito, isi surat tidak sebagaimana judul.
"Saya saja yang baca kaget karena bukan kewenangan itu yang kita berikan, tapi adanya di poin 4a dan 4b hanya dua saja, yaitu yang mereka (PNS) sudah terkena masalah hukum dan sudah ditahan apalagi, itu memang harus diberhentikan," kata Tito di rapat Komisi II DPR, Rabu (21/9/2022).
Tito menegaskan kembali bahwa memang tidak ada kewenangan yang diberikan untuk memutasi pegawai sesukanya oleh Pj Kepala Derah. Ia memastikan hanya dua poin saja yang diatur.
"Hanya masalah teknis simplifikasi saja, jadi hanya dua saja. Jadi isu yang berkembang seolah-olah Mendagri memberikan kewenangan penuh, tidak terbatas kepada kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan, tidak benar," kata Tito.
Tito berujar SE tersebut juga lahir dari adanya masukan. Di mana kata dia, Otda mulai mengeluhkan dan mempermasalahkan. Mengingat sampai pada Pilkada serentak 2024, akan ada 76 Pj kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati/wali kota.
"Karena apa? Banyak sekali sudah mulai, kan salah satunya gak boleh mutasi pegawai. Nah ada persetujuan-persetujuan yang perlu, yang mereka mintakan kepada Mendagri harus tanda tangan Mendagri, kaitan dengan mutasi pegawai ini," kata Tito.
Dua Poin Pokok
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, SE tersebut berisi dua poin pokok dalam mendukung pembinaan kepegawaian di daerah agar lebih efektif dan efisien.
Baca Juga: Andika Perkasa, Tito Karnavian dan Rizal Ramli Dianggap Layak Jadi Capres 2024 dari Non Partai
Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi PNS yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.