"Kejadian tersebut berlangsung empat kali, dengan adanya kejadian tersebut korban tidak senang dan merasa dilecehkan secara seksual. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg," kata Nurjaman.
Selain berhasil menangkap dukun cabul TT, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari tangannya. Beberapa barang bukti tersebut berupa mangkuk merah berisi daun kelor, batu warna merah, dan satu buah botol minyak.
"Tersangka telah diamankan di Polsek Rajeg dan tersangka terancam Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," imbuh dia.