Berawal dari Larang Keluarga Brigadir J Buka Peti, Gaya Hidup Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Kontroversi

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 23 September 2022 | 16:02 WIB
Berawal dari Larang Keluarga Brigadir J Buka Peti, Gaya Hidup Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Kontroversi
Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan sebagai Karo Paminal. [Twitter]

Masih dalam rangkaian intimidasi kepada keluarga Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan juga disebut-sebut sempat melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu pengacara keluarga korban, yakni Johnson Pandjaitan. Ia menyebut, tindakan Brigjen Hendra tersebut melanggar asas keadilan dan juga melanggar hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga Brigadir J.

Namun setelah itu, dugaan Brigjen Hendra melarang keluarga Brigadir J membuka peti jenazah dibantah oleh Pemeriksa Utama Divpropam Polri Kombes Leonardo SImatupang.

4. Bergaya hidup mewah

Gaya hidup mewah Brigjen Hendra Kurniawan pernah disinggung oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, ketika Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kompolnas dan Komnas HAM pada Senin, 22/8/2022).

 Saat itu, Arteria menyinggung soal gaya hidup anggota kepolisian yang dinilai mewah. Ia lalu menyebut jabatan yang diemban oleh Brigjen Hendra, yakni Karo Paminal Divpropam Polri.

Tanpa menyebut nama, Arteria menyatakan, anggota polisi dengan jabatan tersebut memiliki gaya hidup mewah, salah satunya dengan berginta ganti mobil.

"Ini kan kasat mata, Pak. Kita nggak bisa ngomongin person akhirnya saya ngomong person-lah. Set, masuk, mobilnya apa, taruh (mobil) lagi, taruh (mobil) lagi. Ini sudah di luar daripada (kemampuan) seorang karo, Pak, di Mabes Polri," tuturnya.

5. Jadi tersangka obstruction of justice

Baca Juga: Heboh Isu Hendra Kurniawan Naik Jet Pribadi ke Jambi, Polri Sebut Semuanya Masuk Materi Tim Khusus

Setelah terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Brigjen Hendra ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia dicopot dari jabatannya sebagai Karo Paminal pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan enam anggota Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI