Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022, Apa Saja?

Senin, 26 September 2022 | 09:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022, Apa Saja?
Sosialisasi penghapusan sanksi administrasi pajak daerah 2022. (Dok: Bapenda DKI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

g.         Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);

h.         Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);

i.          Pajak Reklame;

j.          Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);

k.         Pajak Air Tanah (PAT);

3)         Penghapusan sanksi administrasi, diberikan atas :

1.         Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis :

a.         Pajak Hotel;

b.         Pajak Restoran;

Baca Juga: Terungkap, Polisi Pastikan Jasad Terbakar di Marina Semarang Iwan Budi Paulus PNS Saksi Kasus Korupsi

c.         Pajak Parkir;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI