Pada persidangan nanti, mereka meminta dilakukan secara terbuka, dengan harapan keadilan dapat diperoleh keluarga korban.
"Yang kedua agar dua kasus ini dapat diproses secara hukum, terbuka, dan dapat disaksikan oleh masyarakat Papua," ujar John.
Diberikatakan sebelumnya, Kimko meninggal sesaat setelah ditahan di Pos Yonif Raider 600/Modang di Kampung Mememu bersama seorang rekannya, Norbertus Kanggun, yang dilaporkan mengalami luka-luka.
Jenazah Kimko dikebumikan pada 1 September lalu di TPU Kampung Mememu, Distrik Edera, Kabupaten Mappi, Papua.