Koordinasi dengan KPK Soal Hakim Agung Sudrajad, KY: Usut Pelanggaran Kode Etik Hingga Dugaan Keterlibatan Hakim Lain

Welly Hidayat

Senin, 26 September 2022 | 19:57 WIB
Koordinasi dengan KPK Soal Hakim Agung Sudrajad, KY: Usut Pelanggaran Kode Etik Hingga Dugaan Keterlibatan Hakim Lain
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Dewata dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Senin (foto/welly/26/9/2022).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menerima kedatangan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan koordinasi pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang telah menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka, pada Senin (26/9/2022).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuan langsung dengan Ketua KY Mukti Fajar Dewata membahas mengenai upaya pencegahan agar tidak lagi adanya potensi suap dalam penanganan perkara.

"KY (Komisi Yudisial)juga menyampaikan meminta KPK untuk memberi kesempatan bagi KY untuk memeriksa pelanggaran kode etik hakim," ucap Alex di lobi Gedung MErah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).

Sementara itu, Ketua KY Mukti Fajar mengatakan pihaknya telah bersepakat dengan KPK untuk pihaknya dapat memeriksa Hakim Agung Sudrajad dalam pemeriksaan pelanggaran kode etik.

"Untuk melakukan pemeriksaan etik kepada hakim dan juga mungkin keterlibatan dari hakim-hakim yang lain dalam wilayah etik,"ungkap Mukti

Selanjutnya, kata Mukti Fajar, pihaknya akan bertukar informasi nantinya. Misalnya dari KY pemeriksaan terhadap hakim ditemukan indikasi dugaan korupsi, maka itu akan menjadi kewenangan KPK untuk mengusut.

"Begitu juga sebaliknya, jika pada pemeriksaan tindak pidana korupsi tapi ada unsur etik maka akan diserahkan kepada KY,"ungkapnya

Terakhir, kata Mukti Fajar, pihaknya bersama KPK dan Mahkamah Agung tentu akan melakukan tindakan pengawasan dan penegakan terhadap kewenangan dari para hakim.

"Kami akan membangun proses penegakan hukum agar lebih komprehensif dan lebih kuat," imbuhnya

baca juga

Diketahui, KPK baru melakukan penahanan terhadap tersangka Hakim Agung Sudrajad selama 20 hari ke depan. Ia, menyerahkan diri dengan mendatangi penyidik antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD (Hakim Agung Sudrajad Dimyati) untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Sudrajad akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1, Jakarta Selatan.

Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,"ucap Alex

Sehingga total tersangka yang ditahan sampai saat ini sudah sebanyak delapan orang. Mereka yakni, Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Nurmanto Akmal, PNS di Mahkamah Agung.

Kemudian, Albasri PNS di Mahkamah Agung; Yosep Parera, pengacara; dan Eko Suparno, pengacara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kembali Alasan Sakit, KPK Gandeng IDI Cek Kondisi Kesehatan Tersangka Lukas Enembe di Papua

Kembali Alasan Sakit, KPK Gandeng IDI Cek Kondisi Kesehatan Tersangka Lukas Enembe di Papua

News | Senin, 26 September 2022 | 19:07 WIB

Kasus Jadi Perhatian Jokowi, Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe sedang Sakit

Kasus Jadi Perhatian Jokowi, Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe sedang Sakit

Riau | Senin, 26 September 2022 | 18:44 WIB

Jokowi akan Mereformasi Sektor Hukum, Pasca Hakim Agung MA Jadi Tersangka

Jokowi akan Mereformasi Sektor Hukum, Pasca Hakim Agung MA Jadi Tersangka

Soreang | Senin, 26 September 2022 | 18:30 WIB

Hakim Agung Jadi Tersangka KPK, Ketua Komisi Yudisial Sambangi Gedung Merah Putih

Hakim Agung Jadi Tersangka KPK, Ketua Komisi Yudisial Sambangi Gedung Merah Putih

Kalbar | Senin, 26 September 2022 | 18:21 WIB

Sederet Riwayat Penyakit Lukas Enembe: Ginjal, Jantung Bocor, Diabetes Hingga Tekanan Darah Tinggi

Sederet Riwayat Penyakit Lukas Enembe: Ginjal, Jantung Bocor, Diabetes Hingga Tekanan Darah Tinggi

Kalbar | Senin, 26 September 2022 | 18:05 WIB

Tersangka Korupsi Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan KPK, Begini Tanggapan Presiden Joko Widodo

Tersangka Korupsi Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan KPK, Begini Tanggapan Presiden Joko Widodo

Bandungbarat | Senin, 26 September 2022 | 17:41 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×