Pada hari yang sama, lanjut Dewi, aksi serupa juga akan digelar secara serentak di Sumatera Utara, Jambi, Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, NTB, dan NTT.
Dalam rangkaian aksi di daerah itu, KNPA bekerjasama dengan aliansi-aliansi di daerah di berbagai provinsi seperti APARA, GESTUR, GERAK, dan ARB.
HTN, kata Dewi, ada sejak Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) disahkan pada 1960. Dalam Undang-Undang tersebut, negara diwajibkan mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunannya.
"Hingga semua tanah di seluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat," jelas dia.
Dalam peringatan HTN 2022, KNPA kepada MPR RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Selain itu, KNPA meminta pertanggungjawaban Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas penyimpangan terhadap Konstitusionalisme Agraria yang menjadi mandat UUD 1945 dan UUPA 1960.
"Termasuk kegagalan pelaksanaan Reforma Agraria selama 8 (delapan) tahun terakhir pemerintahan ini berjalan," beber dia.