Menurutnya, hal tersebut bisa langsung disampaikan saja ke penyidik KPK tanpa harus mengungkap secara publik.
"Saya ingin sampaikan kepada saudara penasehat hukum. Ini yang kami sayangkan. Kenapa? Seharusnya sampaikan lah langsung di hadapan tim penyidik KPK," tegas Ali.
Isu akan bebas jika akui ada tambang emas
Pengakuan Lukas mengenai tambang emas miliknya tersebut rupanya diwarnai satu isu. Roy selaku kuasa hukum mengatakan bahwa kliennya dijanjikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bisa bebas dari jeratan hukum dengan syarat.
Syaratnya adalah Lukas Enembe harus bisa membuktikan gratifikasi yang ia lakukan bukanlah uang negara melainkan uang pribadi. Misalkan uang itu berasal dari tambang emas sebagai harta kekayaan yang dimilikinya.
Tentu jika bisa membuktikan hal tersebut, maka Lukas bisa terbebas dari jeratan dugaan gratifikasi.
Kontributor : Dea Nabila