3 Golongan Tenaga Non ASN Tidak Perlu Ikut Pendataan 2022 di pendataan-nonasn.bkn.go.id

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 27 September 2022 | 12:44 WIB
3 Golongan Tenaga Non ASN Tidak Perlu Ikut Pendataan 2022 di pendataan-nonasn.bkn.go.id
3 Golongan Tenaga Non ASN Tidak Perlu Ikut Pendataan 2022 di pendataan-nonasn.bkn.go.id - Potret ilustrasi pegawai honorer. [Istimewa]

Suara.com - Pendataan tenaga Non ASN 2022 dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampai 31 Oktober 2022. Namun tidak semua tenaga non ASN perlu ikut mendata. Siapa saja tenaga non ASN tidak perlu ikut pendataan 2022?

Setidaknya ada tiga golongan tenaga non ASN atau honorer yang tidak perlu ikut program pendataan di situs pendataan-nonasn.bkn.go.id. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Kriteria Tenaga Non ASN Tidak Perlu Ikut Pendataan 2022

Tenaga honorer yang tidak perlu mendaftar pendataan tenaga non ASN 20222, adalah:

  1. Badan Layanan Umum (BLU)/ Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
  2. Petugas kebersihanan, pengemudi, satuan pengamanan, serta jabatan lainnya yang dibayar dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
  3. Pegawai dengan SK di atas 31 Desember 2021 atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan ketentuan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Tujuan program pendataan non ASN 2022 yaitu untuk menata manajemen SDM ASN agar lebih jelas dibaca.
Pasalnya, selama ini ada berbagai istilah status tenaga non ASN, mulai dari tenaga honorer, pegawai dengan perjanjian kerja, pegawai kontrak dan sebagainya.

Atas dasar itulah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah.

Sehingga pegawai pemerintah hanya terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Pendataan tenaga non ASN 2022 wajib diikuti oleh tenaga honorer dan sejenisnya yang memiliki kriteria berikut:

  • Masih aktif bekerja pada instansi pendaftar Non ASN
  • Mendapatkan honorarium dengan ketentuan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk
    Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang serta jasa, baik itu individu maupun pihak ketiga
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  • Telah bekerja paling singkat yakni selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021

Pendaftaran atau pendataan tenaga non ASN 2022 ini hanya dilakukan di situs resmi BKN yaitu https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ . Program ini hanya ditutup pada 30 September 2022 nanti.

Maka dari itu, para tenaga honorer diminta untuk segera mendata dirinya. Cek cara mendaftarnya di situs tersebut.

Demikian informasi tentang tenaga non ASN tidak perlu ikut pendataan 2022. Apakah kalian termasuk di dalam daftar tersebut?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Catat! Info Pendataan Tenaga Non ASN Berlangsung Hingga 31 Oktober ini

Catat! Info Pendataan Tenaga Non ASN Berlangsung Hingga 31 Oktober ini

| Selasa, 27 September 2022 | 09:14 WIB

'Kami Makan Apa Ini?!' Nadiem Makarim Dirujak Anggota DPR Imbas Gaji Guru PPPK, Malah Tuai Pro-Kontra

'Kami Makan Apa Ini?!' Nadiem Makarim Dirujak Anggota DPR Imbas Gaji Guru PPPK, Malah Tuai Pro-Kontra

News | Selasa, 27 September 2022 | 08:21 WIB

Ditutup Akhir Bulan, Begini Cara Bikin Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022

Ditutup Akhir Bulan, Begini Cara Bikin Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022

News | Senin, 26 September 2022 | 20:30 WIB

Kapan Batas Akhir Pendataan Non ASN? Tenaga Honorer Wajib Daftar di pendataan-nonasn.bkn.go.id

Kapan Batas Akhir Pendataan Non ASN? Tenaga Honorer Wajib Daftar di pendataan-nonasn.bkn.go.id

News | Senin, 26 September 2022 | 16:37 WIB

Terkini

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

News | Minggu, 26 April 2026 | 22:53 WIB

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:39 WIB

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:05 WIB

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

News | Minggu, 26 April 2026 | 20:35 WIB

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:25 WIB

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:00 WIB

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:53 WIB

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:42 WIB

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:34 WIB

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:20 WIB