Bagaimana Cara Pencairan BSU 2022 Tanpa Rekening? Siapkan KTP dan Surat Undangan

Rifan Aditya

Rabu, 28 September 2022 | 13:39 WIB
Bagaimana Cara Pencairan BSU 2022 Tanpa Rekening? Siapkan KTP dan Surat Undangan
Ilustrasi uang, rupiah, cara pencairan BSU 2022 tanpa rekening (Unsplash)

Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) menyasar 16 juta pekerja atau buruh, di mana pemerintah telah menganggarkan Rp 9,6 triliun dan masing-masing penerima memperoleh Rp 600.000 di rekeningnya. Lalu bagaimana cara pencairan BSU 2022 tanpa rekening?

Penerima BSU 2022 akan mendapat dana bantuan yang disalurkan melalui Bank Himbara dan Kantor Pos Indonesia. Maka dari bagi yang tidak memiliki akun bank, sebaiknya memperhatikan cara pencairan BSU 2022 tanpa rekening berikut.

Skema yang dilakukan adalah melakukan pendataan dari BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu. Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan akan mendata calon penerima yang memenuhi syarat menerima BSU.

Kemudian, Kemnaker akan melakukan tahapan check dan screening serta pemadanan data. Dalam proses ini, Kemnaker akan memastikan kelengkapan data, kesesuaian format data, serta duplikasi data.

Sedangkan pada tahap pemadanan data, Kemnaker akan memadankan data apakah calon penerima termasuk di dalam penerima Kartu Prakerja, penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima Program Kartu Harapan (PKH), PNS, TNI, atau Polri.

Berikutnya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan mencairkan dana BSU ke bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), maupun PT Pos Indonesia. 

Kabar baiknya, ternyata BSU atau subsidi gaji dipastikan tetap dapat diperoleh para pekerja, meskipun belum memiliki rekening bank. Cara pencairan BSU 2022 tanpa rekening dapat dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.

Jika pencairan BSU melalui bank Himbara dan BSI dapat dilakukan dengan metode pemindahbukuan atau transfer ke rekening penerima manfaat. Lain halnya dengan pencairan BSU di PT Pos Indonesia dilakukan dengan pembukuan rekening pos giro secara kolektif.

Cara Pencairan BSU 2022 Tanpa Rekening

baca juga

PT Pos Indonesia akan melakukan pembukuan rekening pos giro secara kolektif untuk seluruh penerima BSU 2022. Selain itu, PT Pos Indonesia juga menyalurkan langsung ke penerima BSU dengan cara:

  • Penerima datang langsung ke Kantor Pos
  • Petugas Pos datang ke komunitas/perusahaan
  • Diantar langsung ke rumah penerima BSU. 

Bagi penerima yang mengambilnya langsung di kantor pos diharapkan untuk membawa surat undangan dan KTP asli. Surat undangan akan dikirimkan kepada penerima BSU 2022 sesuai alamat yang tertera di KTP.

Bagaimana jika tidak terdaftar sebagai penerima bantuan? 

Hal pertama yang membuat pekerja tidak mendapatkan BSU 2022 adalah karena tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU 2022. Syarat penerima BSU 2022 telah diatur di dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, sebagai berikut:

  • Sebagai WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
  • Menerima gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000.
  • Bukan merupakan PNS atau TNI/Polri.

Jika ternyata pekerja telah dinyatakan sudah memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022 saat dicek di laman bsu.bpjsketenagakerjaa.go.id, namun masih ada kemungkinan dana BSU 2022 tidak cair. Penyebabnya adalah sebelumnya telah menerima bantuan dari pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, BPUM dan PKH.

Dengan demikian, saat data dari BPJS Ketenagakerjaan divalidasi Kemnaker, maka yang bersangkutan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Seperti itulah cara pencairan BSU 2022 tanpa rekening serta kriteria syarat penerima bantuan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presiden Jokowi Minta  Penyaluran BSU Dipercepat

Presiden Jokowi Minta Penyaluran BSU Dipercepat

Metro | Rabu, 28 September 2022 | 12:31 WIB

Jokowi Klaim BSU Sudah Disalurkan ke 7 Juta Lebih Penerima, BLT BBM 96,6 Persen

Jokowi Klaim BSU Sudah Disalurkan ke 7 Juta Lebih Penerima, BLT BBM 96,6 Persen

News | Rabu, 28 September 2022 | 12:17 WIB

BSU Tahap 4 Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemnaker dan Cara Cek Status Penerima

BSU Tahap 4 Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemnaker dan Cara Cek Status Penerima

News | Rabu, 28 September 2022 | 12:12 WIB

Terkini

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:50 WIB

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:25 WIB

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:25 WIB

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:23 WIB

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:55 WIB

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:50 WIB

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:39 WIB

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:32 WIB

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:10 WIB

×