Namun jika pada akhirnya Putri harus ditahan, Arman menegaskan pihaknya tetap akan meminta kliennya untuk mendapatkan perawatan kesehatan ditahanan.
Sebagai informasi, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus obstruction of justice sudah rampung di Kejaksaan Agung.
Adapun lima tersangka sudah ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Chandrawathi.