Sama-sama Abdi Negara, Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2022

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 30 September 2022 | 09:42 WIB
Sama-sama Abdi Negara, Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2022
Ilustrasi ASN - Perbedaan Gaji PNS dan PPPK (Shutterstock)

Terdapat perbedaan gaji dan tunjangan antara PNS dengan PPPK. Selain rincian besaran yang diterima, perbedaan juga ada pada landasan hukum yang mengaturnya. PNS dan PPPK sama-sama akan mendapatkan penghasilan dengan komponen sebagai berikut: 

  • Gaji 
  • Tunjangan Kinerja 
  • Tunjangan Keluarga 
  • Tunjangan Kemahalan 
  • Tunjangan Pangan 
  • Tunjangan Jabatan 
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS atau PPPK Daerah) 
  • Tunjangan Kinerja (bagi PNS atau PPPK Pusat) 
  • Tunjangan Risiko dan Bahaya (untuk PNS atau PPPK jabatan tertentu) 
  • Tunjangan Khusus (PNS atau PPPK dengan kondisi kehidupan khusus) 
  • Tunjangan Profesi (bagi guru dan dosen) 

Komponen pendapatan atau gaji PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara, untuk gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018. 

Besaran Gaji PNS dan PPPK 

Gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji PNS sendiri terdiri dari gaji pokok ditambah lagi dengan beberapa tunjangan. Berikut ini rincian gaji pokok PNS sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019: 

Gaji PNS Golongan I (Juru) 

  • IA sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800 
  • IB sebesar Rp 1.704.500-Rp 2.472.900 
  • IC sebesar Rp 1.776.600-Rp 2.577.500 
  • ID sebesar Rp 1.851.800-Rp 2.686.500 

Gaji PNS Golongan II (Pengatur) 

  • IIA sebesar Rp 2.022.200-Rp 3.373.600 
  • IIB sebesar Rp 2.208.400-Rp 3.516.300 
  • IIC sebesar Rp 2.301.800-Rp 3.665.000 
  • IID sebesar Rp 2.399.200-Rp 3.820.000 

Gaji PNS Golongan III (Penata) 

  • IIIA sebesar Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 
  • IIIB sebesar Rp 2.688.500-Rp 4.415.600 
  • IIIC sebesar Rp 2.802.300-Rp 4.602.400 
  • IIID sebesar Rp 2.920.800-Rp 4.797.000 

Gaji PNS Golongan IV (Pembina) 

  • IVA sebesar Rp 3.044.300-Rp 5.000.000 
  • IVB sebesar Rp 3.173.100-Rp 5.211.500 
  • IVC sebesar Rp 3.307.300-Rp 5.431.900 
  • IVD sebesar Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 
  • IVE sebesar Rp 3.593.100-Rp 5.901.200 

Sedangkan, berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, kisaran gaji PPPK dari golongan I sampai XVII adalah Rp1.794.900-Rp6.786.500. Berikut ini rincian gaji PPPK: 

baca juga
  • Golongan I sebesar Rp1.794.900-Rp2.686.200 
  • Golongan II sebesar Rp1.960.200-Rp2.843.900 
  • Golongan III sebesar Rp2.043.200-Rp2.964.200 
  • Golongan IV sebesar Rp2.129.500-Rp3.089.600 
  • Golongan V sebesar Rp2.325.600-Rp3.879.700 
  • Golongan VI sebesar Rp2.539.700-Rp4.043.800 
  • Golongan VII sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900 
  • Golongan VIII sebesar Rp2.759.100-Rp4.393.100 
  • Golongan IX sebesar Rp2.966.500-Rp 4.872.000 
  • Golongan X sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000 
  • Golongan XI sebesar Rp3.222.700-Rp5.292.800 
  • Golongan XII sebesar Rp3.359.000-Rp5.516.800 
  • Golongan XIII sebesar Rp3.501.100-Rp5.750.100 
  • Golongan XIV sebesar Rp3.649.200-Rp5.993.300 
  • Golongan XV sebesar Rp3.803.500-Rp6.246.900 
  • Golongan XVI sebesar Rp3.964.500-Rp6.511.100 
  • Golongan XVII sebesar Rp4.132.200-Rp6.786.500 

Tunjangan PNS dan PPPK 2022 

1. Tunjangan PNS 

Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)  PNS juga berhak mendapat beberapa tunjangan. Berikut ini rincian tunjangan PNS: 

  • Tunjangan Kinerja 
  • Tunjangan Suami atau Istri 
  • Tunjangan Anak 
  • Tunjangan Jabatan 
  • Tunjangan Makan 
  • Tunjangan Umum 

2. Tunjangan PPPK 

Sedangkan, melalui Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 diketahui bahwa WNI yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pafa instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja. Berikut ini sejumlah tunjangan yang akan didapatkan PPPK: 

  • Tunjangan Keluarga 
  • Tunjangan Pangan 
  • Tunjangan Jabatan Struktural 
  • Tunjangan Jabatan Fungsional 
  • Tunjangan lainnya. 

Itulah tadi perbedaan gaji PNS dan PPPK 2022 yang tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat. Imbas dari puluhan PPPK disejumlah daerah mengeluh karena gaji mereka tak kunjung dibayarkan selama berbulan-bulan.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seorang ASN Kabupaten Karawang Jadi Tersangka Kasus Penculikan dan Penganiayaan Wartawan

Seorang ASN Kabupaten Karawang Jadi Tersangka Kasus Penculikan dan Penganiayaan Wartawan

Purwasuka | Jum'at, 30 September 2022 | 09:17 WIB

4.023 Tenaga Honorer di Pemprov Babel akan Jadi Calon Peserta Seleksi PPPK

4.023 Tenaga Honorer di Pemprov Babel akan Jadi Calon Peserta Seleksi PPPK

Sumsel | Jum'at, 30 September 2022 | 09:33 WIB

Resmi Batal! Penghapusan Honorer 2023 Ditangguhkan

Resmi Batal! Penghapusan Honorer 2023 Ditangguhkan

Tantrum | Jum'at, 30 September 2022 | 09:10 WIB

Kapan Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka? Ini Syarat dan Cara Daftar

Kapan Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka? Ini Syarat dan Cara Daftar

News | Jum'at, 30 September 2022 | 09:02 WIB

Polsek Plered Purwakarta Digeruduk Emak-emak, Ada Apa?

Polsek Plered Purwakarta Digeruduk Emak-emak, Ada Apa?

Purwasuka | Jum'at, 30 September 2022 | 09:01 WIB

Link Daftar Pendataan Non ASN, Hari Ini Terakhir Pendaftaran!

Link Daftar Pendataan Non ASN, Hari Ini Terakhir Pendaftaran!

News | Jum'at, 30 September 2022 | 06:50 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB