Sama-sama Abdi Negara, Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2022

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 30 September 2022 | 09:42 WIB
Sama-sama Abdi Negara, Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2022
Ilustrasi ASN - Perbedaan Gaji PNS dan PPPK (Shutterstock)

Terdapat perbedaan gaji dan tunjangan antara PNS dengan PPPK. Selain rincian besaran yang diterima, perbedaan juga ada pada landasan hukum yang mengaturnya. PNS dan PPPK sama-sama akan mendapatkan penghasilan dengan komponen sebagai berikut: 

  • Gaji 
  • Tunjangan Kinerja 
  • Tunjangan Keluarga 
  • Tunjangan Kemahalan 
  • Tunjangan Pangan 
  • Tunjangan Jabatan 
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS atau PPPK Daerah) 
  • Tunjangan Kinerja (bagi PNS atau PPPK Pusat) 
  • Tunjangan Risiko dan Bahaya (untuk PNS atau PPPK jabatan tertentu) 
  • Tunjangan Khusus (PNS atau PPPK dengan kondisi kehidupan khusus) 
  • Tunjangan Profesi (bagi guru dan dosen) 

Komponen pendapatan atau gaji PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara, untuk gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018. 

Besaran Gaji PNS dan PPPK 

Gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji PNS sendiri terdiri dari gaji pokok ditambah lagi dengan beberapa tunjangan. Berikut ini rincian gaji pokok PNS sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019: 

Gaji PNS Golongan I (Juru) 

  • IA sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800 
  • IB sebesar Rp 1.704.500-Rp 2.472.900 
  • IC sebesar Rp 1.776.600-Rp 2.577.500 
  • ID sebesar Rp 1.851.800-Rp 2.686.500 

Gaji PNS Golongan II (Pengatur) 

  • IIA sebesar Rp 2.022.200-Rp 3.373.600 
  • IIB sebesar Rp 2.208.400-Rp 3.516.300 
  • IIC sebesar Rp 2.301.800-Rp 3.665.000 
  • IID sebesar Rp 2.399.200-Rp 3.820.000 

Gaji PNS Golongan III (Penata) 

  • IIIA sebesar Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 
  • IIIB sebesar Rp 2.688.500-Rp 4.415.600 
  • IIIC sebesar Rp 2.802.300-Rp 4.602.400 
  • IIID sebesar Rp 2.920.800-Rp 4.797.000 

Gaji PNS Golongan IV (Pembina) 

  • IVA sebesar Rp 3.044.300-Rp 5.000.000 
  • IVB sebesar Rp 3.173.100-Rp 5.211.500 
  • IVC sebesar Rp 3.307.300-Rp 5.431.900 
  • IVD sebesar Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 
  • IVE sebesar Rp 3.593.100-Rp 5.901.200 

Sedangkan, berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, kisaran gaji PPPK dari golongan I sampai XVII adalah Rp1.794.900-Rp6.786.500. Berikut ini rincian gaji PPPK: 

baca juga
  • Golongan I sebesar Rp1.794.900-Rp2.686.200 
  • Golongan II sebesar Rp1.960.200-Rp2.843.900 
  • Golongan III sebesar Rp2.043.200-Rp2.964.200 
  • Golongan IV sebesar Rp2.129.500-Rp3.089.600 
  • Golongan V sebesar Rp2.325.600-Rp3.879.700 
  • Golongan VI sebesar Rp2.539.700-Rp4.043.800 
  • Golongan VII sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900 
  • Golongan VIII sebesar Rp2.759.100-Rp4.393.100 
  • Golongan IX sebesar Rp2.966.500-Rp 4.872.000 
  • Golongan X sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000 
  • Golongan XI sebesar Rp3.222.700-Rp5.292.800 
  • Golongan XII sebesar Rp3.359.000-Rp5.516.800 
  • Golongan XIII sebesar Rp3.501.100-Rp5.750.100 
  • Golongan XIV sebesar Rp3.649.200-Rp5.993.300 
  • Golongan XV sebesar Rp3.803.500-Rp6.246.900 
  • Golongan XVI sebesar Rp3.964.500-Rp6.511.100 
  • Golongan XVII sebesar Rp4.132.200-Rp6.786.500 

Tunjangan PNS dan PPPK 2022 

1. Tunjangan PNS 

Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)  PNS juga berhak mendapat beberapa tunjangan. Berikut ini rincian tunjangan PNS: 

  • Tunjangan Kinerja 
  • Tunjangan Suami atau Istri 
  • Tunjangan Anak 
  • Tunjangan Jabatan 
  • Tunjangan Makan 
  • Tunjangan Umum 

2. Tunjangan PPPK 

Sedangkan, melalui Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 diketahui bahwa WNI yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pafa instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja. Berikut ini sejumlah tunjangan yang akan didapatkan PPPK: 

  • Tunjangan Keluarga 
  • Tunjangan Pangan 
  • Tunjangan Jabatan Struktural 
  • Tunjangan Jabatan Fungsional 
  • Tunjangan lainnya. 

Itulah tadi perbedaan gaji PNS dan PPPK 2022 yang tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat. Imbas dari puluhan PPPK disejumlah daerah mengeluh karena gaji mereka tak kunjung dibayarkan selama berbulan-bulan.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seorang ASN Kabupaten Karawang Jadi Tersangka Kasus Penculikan dan Penganiayaan Wartawan

Seorang ASN Kabupaten Karawang Jadi Tersangka Kasus Penculikan dan Penganiayaan Wartawan

Purwasuka | Jum'at, 30 September 2022 | 09:17 WIB

4.023 Tenaga Honorer di Pemprov Babel akan Jadi Calon Peserta Seleksi PPPK

4.023 Tenaga Honorer di Pemprov Babel akan Jadi Calon Peserta Seleksi PPPK

Sumsel | Jum'at, 30 September 2022 | 09:33 WIB

Resmi Batal! Penghapusan Honorer 2023 Ditangguhkan

Resmi Batal! Penghapusan Honorer 2023 Ditangguhkan

Tantrum | Jum'at, 30 September 2022 | 09:10 WIB

Kapan Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka? Ini Syarat dan Cara Daftar

Kapan Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka? Ini Syarat dan Cara Daftar

News | Jum'at, 30 September 2022 | 09:02 WIB

Polsek Plered Purwakarta Digeruduk Emak-emak, Ada Apa?

Polsek Plered Purwakarta Digeruduk Emak-emak, Ada Apa?

Purwasuka | Jum'at, 30 September 2022 | 09:01 WIB

Link Daftar Pendataan Non ASN, Hari Ini Terakhir Pendaftaran!

Link Daftar Pendataan Non ASN, Hari Ini Terakhir Pendaftaran!

News | Jum'at, 30 September 2022 | 06:50 WIB

Terkini

Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi

Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:18 WIB

Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%

Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:12 WIB

7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS

Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:07 WIB

4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!

4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi

Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu

Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu

Video | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya

Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?

Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegur Soal Listrik Padam di Kalimantan, Bahlil Janji Gangguan PLN Cepat Beres

Prabowo Tegur Soal Listrik Padam di Kalimantan, Bahlil Janji Gangguan PLN Cepat Beres

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×