Pencopotan Hakim Aswanto Diduga Bentuk Balas Dendam DPR atas Putusan MK Bilang UU Cipta Kerja Inkonstitusional

Jum'at, 30 September 2022 | 14:36 WIB
Pencopotan Hakim Aswanto Diduga Bentuk Balas Dendam DPR atas Putusan MK Bilang UU Cipta Kerja Inkonstitusional
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menduga kuat DPR RI akan melancarkan serangan balasan kepada Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menduga kuat DPR RI akan melancarkan serangan balasan kepada Mahkamah Konstitusi. Balasan balik itu berupa pelengseran satu per satu hakim MK.

Adapun serangan balasan itu diduga karena keputusan MK atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Sebelumnya dugaan itu datang seiring DPR yang memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan dan memilih mengganti Hakim MK Aswanto. Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang merupakan Sekjen MK.

Bukan tidak mungkin, keputusan serupa akan kembali dibuat DPR untuk melengserkan hakim MK lainnya, menyusul Aswanto.

"Kuat dugaan ini balasan terhadap putusan UU CIPTAKER dan kepentingan mengamankan agenda 2024. Next sejumlah hakim lain segera dilengserkan demi kepentingan politik," kata Donal dikutip dari akun Twitter @donalfariz, Jumat (30/9/2022).

Suara.com telah mendapat izin untuk mengutip pernyataan Donal.

Sebelumnya Donal mengkritik keputusan DPR dalam mengganti Hakim MK dari Aswanto ke Guntur Hamzah.

Dalam cuitan tersebut, Donal menganggap keputusan DPR itu menjungkirbalikan hukum.

"Jungkir balik negara hukum. Hakim MK diganti tanpa dasar hukum, diparipurnakan dalam proses yang tidak terjadwal," kata Donal.

Baca Juga: Komisi III Setujui Guntur Hamzah Dicalonkan Jadi Hakim Konstitusi

Melansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, yakni mkri.id, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil. Majelis Hakim Konstitusi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil. Untuk itu, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI