Komisi III Beberkan Alasan Copot Hakim MK Aswanto: Kinerja Mengecewakan karena Anulir Produk-produk DPR

Jum'at, 30 September 2022 | 15:49 WIB
Komisi III Beberkan Alasan Copot Hakim MK Aswanto: Kinerja Mengecewakan karena Anulir Produk-produk DPR
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. (Suara.com/Novian)

Sementara itu dalam paripurna, Dasco kemudian menanyakan persetujuan Dewan untuk mengesahkan keputusan Komisi III.

"Apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang dijawab setuju sidang Dewan.

DPR Diduga Balas Dendam

Sebelumnya Mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menduga kuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melancarkan serangan balasan kepada Mahkamah Konstitusi.

Balasan balik itu berupa pelengseran satu per satu hakim MK. Adapun serangan balasan itu diduga karena keputusan MK atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Sebelumnya dugaan itu datang seiring DPR yang memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan dan memilih mengganti Hakim MK Aswanto. Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang merupakan Sekjen MK.

Bukan tidak mungkin, keputusan serupa akan kembali dibuat DPR untuk melengserkan hakim MK lainnya, menyusul Aswanto.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. [Suara.com/M Yasir]
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. [Suara.com/M Yasir]

"Kuat dugaan ini balasan terhadap putusan UU CIPTAKER dan kepentingan mengamankan agenda 2024. Next sejumlah hakim lain segera dilengserkan demi kepentingan politik," kata Donal dikutip dari akun Twitter @donalfariz, Jumat (30/9/2022).

Suara.com telah mendapat izin untuk mengutip pernyataan Donal.

Baca Juga: Tak Perpanjang Jabatan Aswanto, DPR Pilih Sahkan Sekjen MK Guntur Hamzah jadi Hakim Konstitusi

Sebelumnya Donal mengkritik keputusan DPR dalam mengganti Hakim MK dari Aswanto ke Guntur Hamzah.

Dalam cuitannya, Donal menganggap keputusan DPR itu menjungkirbalikan hukum.

"Jungkir balik negara hukum. Hakim MK diganti tanpa dasar hukum, diparipurnakan dalam proses yang tidak terjadwal," kata Donal.

Melansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, yakni mkri.id, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil. Majelis Hakim Konstitusi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil. Untuk itu, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.

Dalam putusan tersebut, empat hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Manahan M.P. Sitompul. Keempatnya menyatakan meskipun UU Ciptaker memiliki banyak kelemahan dari sisi legal drafting, namun UU ini sangat dibutuhkan saat ini. “Sehingga menurut kami, seharusnya permohonan pengujian formil UU Ciptaker harus dinyatakan ditolak,” ujar Arief membacakan pendapat berbeda.

Selain itu, keempatnya beralasan tahapan dibentuknya UU Ciptaker sudah sangat baik dan cermat dilihat dari aspek filosofis, sosiologis maupun pertimbangan yuridis untuk mewujudkan amanat pembukaan UUD 1945 yang merupakan arahan fundamental mengenai visi, misi, dan tujuan nasional yang harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI