Pencopotan Hakim MK Aswanto Dicurigai Bermuatan Politis, DPR Dianggap Langgar UUD

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 30 September 2022 | 20:33 WIB
Pencopotan Hakim MK Aswanto Dicurigai Bermuatan Politis, DPR Dianggap Langgar UUD
Gedung DPR MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, turut berkomentar soal DPR RI khususnya Komisi III yang memutuskan untuk mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK dari Aswanto ke Guntur Hamzah. Ia menilai bahwa pergantian itu telah melanggar aturan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur kekuasaan kehakiman.

"Pergantian ini tentu saja melanggar pasal 24 UUD 1945 yang mengatur kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka," kata Feri saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).

Ia mengatakan, kekuasaan kehakiman telah rusak lantaran kekinian hakim MK bisa dievaluasi oleh DPR RI yang notabene berpeluang berperkara di MK.

"Artinya pihak berperkara di DPR bisa mengoreksi hakim konstitusi dan itu tidak bisa dibenarkan. Padahal kita ketahui masa jabatan hakim konstutusi itu sudah diperpanjang hingga 2029," ungkapnya.

Direktur Pusako Unand, Feri Amsari. [ist]
Direktur Pusako Unand, Feri Amsari. [ist]

Feri curiga jika pergantian tersebut sangat bermuatan politis. Sebab, menurutnya Aswanto disebut punya rekam jejak pernah memutuskan UU Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional.

"Jangan sampai perombakan ini meloloskan UU bermasalah seperti ini jika diuji kembali di MK," tuturnya.

"Dan bukan tidak mungkin, mungkin ini berkaitan juga dengan kondisi politik yang akan segara memanas menuju 2024 dimana ada pengujian tentang presiden menjadi cawapres potensi pengujian tiga periode masa jabatan potensi-potensi lain yang sangat mungkin terjadi berkaitan dengan politik," sambungnya.

Lebih lanjut, Feri juga menganggap DPR RI aneh lantaran telah menafsirkan sendiri terhadap surat yang dikirimkan oleh MK. Padahal surat tersebut berisi konfirmasi yang sifatnya pemberitahuan bahwa masa jabatan hakim tidak lagi mengenal periodesasi tetapi akan menjabat 15 tahun.

"Jadi aneh DPR menafsirkan sendiri. DPR ini mengatakan sesuai dengan UU, yang mana? UU baru juga tak mengatakan begitu."

baca juga

Dalih DPR

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan bahwa pencopotan Aswanto dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi merupakan keputusan politik.

Keputusan politik dari Komisi III itu sebagai jawaban atas hadirnya surat dari Mahkamah Konstitusi. Bambang sebelumnya mengatakan ada surat dari MK untuk mengkonfirmasi hakim-hakim yang berasal dari usulan DPR.

"Nah DPR anggap konfirmasi ini kita jawab saja dengan kita mau ganti orang," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Bambang mengatakan pergantian Aswanto itu sudah memiliki dasar hukum. Sementara itu perihal pemilihan Guntur Hamzah sebagai pengganti Aswanto diakui sudah sesuai. Guntur dianggap paham dan tahu seluk beluk terkait MK, mengingat posisinya sebagai Sekjen MK.

Aswanto diangkat jadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2019-2021.(Antara)
Aswanto diangkat jadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2019-2021.(Antara)

Selain atas dasar itu, Bambang juga menyorot kinerja Aswanto sebagai dalih dari tidak diperpanjangnya masa jabatan. Ia menganggap kinerja Aswanto mengecewakan dan inkonsisten.

"Tentu mengecewakan dong," kata Bambang.

Aswanto yang merupakan hakim MK dari usulan DPR justru dianggap tidak mencerminkan sikap-sikap DPR dalam menjalankan tugasnya.

"Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR, kan gitu toh," kata Bambang.

"Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaanmu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu nggak sesuai direksi, owner ya gimana, gitu toh. Kan kita dibikin susah," ujar Bambang.

DPR Ganti Hakim MK Aswanto

Diketahui DPR RI menetapkan Sekjen Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah sebagai pengganti Aswanto selaku Hakim Konstitusi. Keputusan itu disahkan DPR dalam rapat paripurna, Kamis (29/9).

Sebelumnya, DPR melalui Komisi III memutuskan untuk tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR.

"Dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di dalam paripurna, Kamis (29/9/2022).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Aswanto dan Wahihuddin sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Umay Saleh)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Aswanto dan Wahihuddin sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Umay Saleh)

Sementara itu, Komisi III juga telah meminta kesediaan Guntur sebagai pengganti Aswanto dalam rapat internal di hari yang sama sebelum paripurna. Dalam rapat internal itu, Komisi III telah memutuskan bahwa Guntur bersedia.

Diketahui ada lima fraksi setuju atas keputusan tersebut, satu fraksi setuju dengan catatan, satu fraksi menolak dan dua fraksi absen atau tidak hadir. Keputusan itu kemudian dibahas dalam rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah atau Bamus, sebelum paripurna.

Dalam paripurna, Dasco kemudian menanyakan persetujuan Dewan untuk mengesahkan keputusan Komisi III.

"Apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang dijawab setuju sidang Dewan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Tahanan Punya Balita, Legislator Demokrat soal Penahanan Istri Sambo: Hukum Itu Equal, Jangan Bedakan Status!

Banyak Tahanan Punya Balita, Legislator Demokrat soal Penahanan Istri Sambo: Hukum Itu Equal, Jangan Bedakan Status!

News | Jum'at, 30 September 2022 | 18:56 WIB

Pastikan Kembali Hadir Panggilan MKD Soal Pamdal Titipan Dewan, Sekjen DPR: Nggak Usah Diperpanjang

Pastikan Kembali Hadir Panggilan MKD Soal Pamdal Titipan Dewan, Sekjen DPR: Nggak Usah Diperpanjang

News | Jum'at, 30 September 2022 | 18:23 WIB

Komisi III Beberkan Alasan Copot Hakim MK Aswanto: Kinerja Mengecewakan karena Anulir Produk-produk DPR

Komisi III Beberkan Alasan Copot Hakim MK Aswanto: Kinerja Mengecewakan karena Anulir Produk-produk DPR

News | Jum'at, 30 September 2022 | 15:49 WIB

Pencopotan Hakim Aswanto Diduga Bentuk Balas Dendam DPR atas Putusan MK Bilang UU Cipta Kerja Inkonstitusional

Pencopotan Hakim Aswanto Diduga Bentuk Balas Dendam DPR atas Putusan MK Bilang UU Cipta Kerja Inkonstitusional

News | Jum'at, 30 September 2022 | 14:36 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×