Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Cek Syarat dan Cara Membuat Paspor Terbaru

Agatha Vidya Nariswari

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 21:00 WIB
Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Cek Syarat dan Cara Membuat Paspor Terbaru
Ilustrasi Paspor (IG/@ditjen_imigrasi)

Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) telah menetapkan kebijakan baru terkait paspor. Kebijakan tersebut berupa perpanjangan masa berlaku paspor yang awalnya 5 (lima) tahun, kini menjadi 10 (sepuluh) tahun.

Kebijakan tersebut resmi termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Kebijakan ini menyampaikan paspor biasa yang masa berlakunya paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau lebih.

Pada Pasal 2A P (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor berbunyi: “Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan.”

Untuk memahami syarat dan cara membuat paspor terbaru, berikut rincian yang perlu dilengkapi dan tata cara yang harus ditempuh lengkap.

Syarat Membuat Paspor Terbaru

1. Memiliki dokumen pelengkap persyaratan pengajuan paspor yang terdiri atas:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau e-KTP;
  • Kartu Keluarga yang berlaku;
  • Akta Kelahiran, Akta Perkawinan atau Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis;
  • Surat Keterangan Kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing;
  • Surat Penetapan Ganti Nama yang diperoleh dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor Lama bagi yang telah memiliki Paspor

2. Paspor Bagi Anak WNI dalam Republik Indonesia harus dilengkapi dokumen berupa:

  • Kartu Tanda Penduduk Orang Tua;
  • Kartu Keluarga;
  • Akta Kelahiran;
  • Fotokopi Paspor Orang Tua;
  • Paspor Lama bagi yang telah memiliki paspor;
  • Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  • Surat Pernyataan Kedua Orang Tua yang menjelaskan dirinya sebagai penanggungjawab penggunaan dokumen Paspor tersebut.

3. Paspor Bagi Anak di Luar Republik Indonesia harus dilengkapi dokumen:

baca juga
  • Paspor biasa Orang Tua WNI;
  • Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Perwakilan RI bagi anak yang lahir di luar wilayah Indonesia;
  • Paspor lama bagi yang memiliki paspor;
  • KTP Orang Tua atau keterangan yang menunjukkan pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.

4. Paspor Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

  • KTP Orang Tua;
  • Kartu Keluarga;
  • Akta Perkawinan Orang Tua atau Buku Nikah;
  • Akta Kelahiran;
  • Izin Tinggal Keimigrasian Orang Tua;
  • Fotokopi Paspor Orang Tua;
  • Bukti Affidavit bagi yang memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda;
  • Surat Keterangan Orang Tua sebagai penanggung jawab.

Cara Membuat Paspor Terbaru

Menurut situs resmi Kemenkumham imigrasi.go.id, berikut cara membuat Paspor.

  1. Download aplikasi M-Paspor pada App Store atau Play Store.
  2. Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.
  3. Isi data pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan.
  4. Pejabat akan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan.
  5. Setelah dinyatakan lengkap, pejabat yang bertanggungjawab akan memberi tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
  6. Langkah selanjutnya yaitu pengambilan foto, sidik jari, wawancara, dan verifikasi.
  7. Jika dinyatakan belum lengkap, pejabat yang ditunjuk mengembalikan dokumen dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Demikian syarat dan cara membuat Paspor terbaru yang masa berlakunya mencapai 10 tahun.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat dan Prosedur Bikin Paspor RI yang Masa Berlakunya Resmi Jadi 10 Tahun

Syarat dan Prosedur Bikin Paspor RI yang Masa Berlakunya Resmi Jadi 10 Tahun

Indotnesia | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 16:05 WIB

Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Depok | Jum'at, 30 September 2022 | 13:09 WIB

Imigrasi Banda Aceh Terbitkan 15.944 Paspor Sepanjang 2022

Imigrasi Banda Aceh Terbitkan 15.944 Paspor Sepanjang 2022

Sumbar | Rabu, 21 September 2022 | 16:22 WIB

Jago Nyetir, Fakta Ratu Elizabeth II Hobi Otomotif

Jago Nyetir, Fakta Ratu Elizabeth II Hobi Otomotif

Tantrum | Minggu, 11 September 2022 | 15:45 WIB

Pemohon Paspor di Imigrasi Kelas II TPI Singkawang Alami Peningkatan Pasca Pandemi

Pemohon Paspor di Imigrasi Kelas II TPI Singkawang Alami Peningkatan Pasca Pandemi

Kalbar | Sabtu, 10 September 2022 | 20:49 WIB

Terkini

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:32 WIB

Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa

Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:28 WIB

Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:19 WIB

Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi

Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:16 WIB

Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran

Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:15 WIB

Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:57 WIB

Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain

Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:54 WIB

Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk

Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:53 WIB

Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi

Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:40 WIB

KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari

KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:31 WIB