DPR Copot Aswanto dari Hakim MK, Kecewa Kepentingannya Tidak Diakomodir?

Farah Nabilla

Senin, 03 Oktober 2022 | 14:05 WIB
DPR Copot Aswanto dari Hakim MK, Kecewa Kepentingannya Tidak Diakomodir?
Sepak Terjang Aswanto, Hakim MK yang dicopot DPR - Aswanto (Dok. MK RI)

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Komisi III DPR RI mencopot Aswanto dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi dengan alasan politik.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, sejauh ini kinerja Aswanto mengecewakan dan tidak konsisten, sebab beberapa kali Aswanto menganulir sejumlah undang-undang yang dibuat oleh DPR RI.

Dengan sikap demikian Bambang menilai Aswanto tidak mengakomodir kepentingan DPR RI sebagai pihak yang mengeluarkan produk DPR tersebut serta sebagai pihak yang memilih dirinya sebagai hakim konstitusi.

"Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR, kan gitu toh," kata Bambang, Jumat (30/9/2022) lalu.

Pro kontra pencopotan Aswanto

Pencopotan Aswanto tersebut lantas menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Salah satunya datang dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

Menurut dia, alasan DPR RI mencopot Aswanto sebagai hakim onstitusi karena tida mengakomodir kepentingan DPR adalah sebuah kesalahan.

Sebab hakim MK yang dipilih oleh anggota DPR RI bukan otomatis menjadi perwakilan DPR di MK. Hal itu menurut dia sudah sesuai dengen ketentuan dalam Undang-Undang MK dimana disana disebutkanhakim MK hanya diajukan oleh DPR, pemerintah dan Mahkamah Agung.

"Diajukan oleh, jadi bukan diajukan dari, itu selalu saya gambaran. Apa beda oleh dan dari, oleh itu cuma merekrut, jadi bukan dari dalam," kata Jimly saat ditemui awak media di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (1/10/2022).

baca juga

Berbeda dengan Jimli Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi lainnya, Mahfud MD menyatakan dirinya tidak akan mencampuri urusan pencopotan Aswanti sebagai hakim konstitusi.

Mahfud yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menyatakan, ia tidak bisa mengintervensi pencopotan Aswanto karena DPR RI memiliki tata cara tersendiri mengenai hal tersebut.

Ia juga mengatakan, Aswanto bisa menjadi hakim konstitusi karena ditetapkan oleh DPR RI, bukan diangkat oleh pemerintah. Karena itulah, menurut Mahfud, pemerintah tidak bisa mencampuri keputusan DPR RI tersebut.

"Saya tidak tahu mekanisme di DPR. Saya nggak akan ikut campur. Di undang-undang itu kan ada tiga kamar MK itu. Dari DPR, dari pemerintah, dan dari MA. Kalau di DPR mekanismenya saya tidak tahu, di MA juga saya tidak tahu. Yang pemerintah akan kita olah agar tidak terjadi kejutan-kejutan," kata Mahfud kepada awak media di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Sabtu (1/10/2022).

Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara

Sementara itu, menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, keputusan Komisi III DPR RI mengganti hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 tentang kekuasaan kehakiman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Desak Investigasi Menyeluruh Tragedi Kanjuruhan, Puan Maharani: Ini Soal Nyawa

Desak Investigasi Menyeluruh Tragedi Kanjuruhan, Puan Maharani: Ini Soal Nyawa

Kalbar | Senin, 03 Oktober 2022 | 13:19 WIB

Desak Liga 1, 2 dan Liga 3 Disetop, DPR: Tragedi Kanjuruhan Harus Ada yang Bertanggungjawab!

Desak Liga 1, 2 dan Liga 3 Disetop, DPR: Tragedi Kanjuruhan Harus Ada yang Bertanggungjawab!

News | Senin, 03 Oktober 2022 | 13:04 WIB

Jadi Sejarah Kelam Sepak Bola, Anggota DPR Desak Investigasi Transparan Tragedi Kanjuruhan

Jadi Sejarah Kelam Sepak Bola, Anggota DPR Desak Investigasi Transparan Tragedi Kanjuruhan

News | Senin, 03 Oktober 2022 | 12:42 WIB

Ibu Yaya, Sosok Dibalik Sukses Kang Dedi Bisa Beli Motor dan Jadi Wakil Bupati Purwakarta

Ibu Yaya, Sosok Dibalik Sukses Kang Dedi Bisa Beli Motor dan Jadi Wakil Bupati Purwakarta

Denpasar | Senin, 03 Oktober 2022 | 12:33 WIB

Tragedi Kanjuruhan, Anggota DPR Sebut PT LIB Abaikan Rekomendasi Polisi: Harus Bertanggung Jawab

Tragedi Kanjuruhan, Anggota DPR Sebut PT LIB Abaikan Rekomendasi Polisi: Harus Bertanggung Jawab

Riau | Senin, 03 Oktober 2022 | 12:09 WIB

HARU! Kurang Gizi, Kang Dedi Tak Lulus Akabri dan Secaba

HARU! Kurang Gizi, Kang Dedi Tak Lulus Akabri dan Secaba

Denpasar | Senin, 03 Oktober 2022 | 12:01 WIB

Ratusan Nyawa Melayang di Stadion Kanjuruhan, Mulan Jameela: Tragedi yang Luar Biasa

Ratusan Nyawa Melayang di Stadion Kanjuruhan, Mulan Jameela: Tragedi yang Luar Biasa

Depok | Senin, 03 Oktober 2022 | 11:41 WIB

Terkini

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:28 WIB

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:16 WIB

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:57 WIB

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:54 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:39 WIB

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:07 WIB

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB