Kasus Tragedi Kanjuruhan Naik Penyidikan, Calon Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Senin, 03 Oktober 2022 | 19:30 WIB
Kasus Tragedi Kanjuruhan Naik Penyidikan, Calon Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Polri menaikkan status kasus Tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Para tersangka nantinya terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.

"Hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

Di samping itu, kata Dedi, Inspektorat Khusus (Itsus) dan Biro Paminal Divisi Propam Polri juga telah memeriksa 28 anggota terkait dugaan pelanggaran etik. Pemeriksaan secara maraton hingga kekinian menurutnya masih berlangsung.

"Malam ini juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggran kode etik amggota Polri sebanyak 28 personel Polri ini masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.

Kapolres hingga Danyon Brimob Dicopot

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi mencopot Kapolres Malang AKBP Firli Hidayat. Dia dicopot buntut kasus tragedi kemanusiaan tersebut.

Dedi menyebut Firli dicopot dan dimutasi menjadi perwira menengah atau Pamen As SDM Polri. Posisi Kapolres Malang selanjutnya diisi oleh AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasikan sebagai Pamen As SDM Polri dan digantikan AKBP Putu Kholis Aryana," ungkap Dedi.

baca juga

Sesuai perintah Kapolri, lanjut Dedi, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta juga telah menonaktifkan Komandan Batalkan (Danyon), Komandan Kompi (Danki), dan Komandan Pleton (Danton) Brimob.

"Kapolda Jatim pun melakukan langkah yang sama melakukan penonaktifan jabatan Danyon, Danki dan Danton Brimob sebanyak sembilan orang," tuturnya.

Sebanyak 445 orang sebelumnya dilaporkan menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Dari angka tersebut 125 di antaranya dinyatakan meninggalkan dunia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengamat Ungkap 3 Pelanggaran Dalam Tragedi Kanjuruhan

Pengamat Ungkap 3 Pelanggaran Dalam Tragedi Kanjuruhan

Jakarta | Senin, 03 Oktober 2022 | 19:25 WIB

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Copot Kapolres Malang AKBP Firli Hidayat Hingga Danyon Brimob

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Copot Kapolres Malang AKBP Firli Hidayat Hingga Danyon Brimob

News | Senin, 03 Oktober 2022 | 19:21 WIB

Pulang Tak Bernyawa, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan: Tubuhnya Memar Mungkin karena Terinjak-injak

Pulang Tak Bernyawa, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan: Tubuhnya Memar Mungkin karena Terinjak-injak

News | Senin, 03 Oktober 2022 | 19:23 WIB

Terkini

Mundur dari Polri, Sosok AKBP Netty Siagian Ternyata Pernah Kritik Seskab Teddy

Mundur dari Polri, Sosok AKBP Netty Siagian Ternyata Pernah Kritik Seskab Teddy

Batam | Senin, 02 November 2026 | 10:35 WIB

Rumah Mertua atau Mandiri? Sisi Lain Dilema Pengantin Baru Satu Atap

Rumah Mertua atau Mandiri? Sisi Lain Dilema Pengantin Baru Satu Atap

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 10:30 WIB

Sinopsis Fjord, Terpilih Jadi Film Terbaik Cannes Film Festival 2026

Sinopsis Fjord, Terpilih Jadi Film Terbaik Cannes Film Festival 2026

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 10:30 WIB

Sosok Taufiq Muhammad WNI Tentara Bayaran Rusia Baru Tewas di Perang Ukraina

Sosok Taufiq Muhammad WNI Tentara Bayaran Rusia Baru Tewas di Perang Ukraina

News | Senin, 02 November 2026 | 10:28 WIB

Rupiah Terus Tertekan ke Level Rp18.156 per Dolar AS di Awal November

Rupiah Terus Tertekan ke Level Rp18.156 per Dolar AS di Awal November

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 10:20 WIB

Harga Emas Antam Mulai Perlahan Naik Jadi Rp2.531.000/Gram

Harga Emas Antam Mulai Perlahan Naik Jadi Rp2.531.000/Gram

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 10:20 WIB

Anomali Keamanan INDODAX, Tak Ditemukan Transfer Ilegal dan Kebocoran Data

Anomali Keamanan INDODAX, Tak Ditemukan Transfer Ilegal dan Kebocoran Data

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 10:14 WIB

Viral Suami Beristri Spek Bidadari Diduga Selingkuh dengan Wanita Mirip Jokowi

Viral Suami Beristri Spek Bidadari Diduga Selingkuh dengan Wanita Mirip Jokowi

News | Senin, 02 November 2026 | 10:13 WIB

Catat! Ini Daftar Pekerja yang Tidak Bisa Dapat BSU 2026 Menurut Permenaker Terbaru

Catat! Ini Daftar Pekerja yang Tidak Bisa Dapat BSU 2026 Menurut Permenaker Terbaru

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 10:12 WIB

Pajak Pembalut vs Kondom: Menakar Keadilan Transaksi Kesehatan Perempuan

Pajak Pembalut vs Kondom: Menakar Keadilan Transaksi Kesehatan Perempuan

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 10:10 WIB

×