Besok Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Kejagung buat Diadili, Bakal Langsung Ditahan?

Selasa, 04 Oktober 2022 | 11:57 WIB
Besok Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Kejagung buat Diadili, Bakal Langsung Ditahan?
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

"Hasil komunikasi dua pihak, jadi dari penyidik dan JPU sepakat untuk penyerahan tahap duanya hari Rabu tanggal 5 Oktober, tempatnya masih menunggu," kata Dedi kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah menyatakan berkas kelima tersangka pembunuhan Brigadir J telah lengkap.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI