TNI Jaga Laga Sepak Bola di Stadion bisa jadi Bumerang, ISESS: Doktrin Mereka Membunuh atau Dibunuh

Redaksi | Suara.com

Selasa, 04 Oktober 2022 | 14:48 WIB
TNI Jaga Laga Sepak Bola di Stadion bisa jadi Bumerang, ISESS: Doktrin Mereka Membunuh atau Dibunuh
TNI Jaga Laga Sepak Bola di Stadion bisa jadi Bumerang, ISESS: Doktrin Mereka Membunuh atau Dibunuh. (tangkapan layar/ist)

Suara.com - Sejumlah prajurit TNI kedapatan melakukan tindakan kekerasan terhadap suporter saat kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) lalu. Analis militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyebut kalau selama ini tidak ada payung hukum yang kuat untuk mengatur kewenangan prajurit TNI saat melakukan pengamanan khususnya pertandingan sepak bola.

Fahmi menyebut kalau selama ini prajurit TNI menjadi perbantuan anggota Polri dalam melakukan pengamanan. Hal tersebut tertuang pada Pasal 7 Ayat 2 huruf b angka 9 dan 10 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Malang, Senin (3/10/2022). [Suara.com/Yuliharto Simon]
Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Malang, Senin (3/10/2022). [Suara.com/Yuliharto Simon]

Angka 9 menyebut kalau TNI membantu tugas pemerintahan di daerah. Sementara angka 10 menyebut TNI membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.

"Sayangnya, mengenai tugas perbantuan ini tidak memiliki payung hukum yang kuat dan lebih teknis. Sehingga dalam pelaksanaannya di lapangan, tidak begitu jelas rambu-rambu, jalur komando, batasan kewenangan dan tanggungjawabnya," kata Fahmi saat dihubungi Suara.com, Selasa (4/10/2022).

Fahmi lantas mengatakan bahwa sebaiknya Panglima TNI semestinya bisa mengeluarkan kebijakan yang dapat menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan pelibatan TNI dalam pengamanan kegiatan masyarakat ke depan, termasuk dalam pertandingan sepakbola ini.

"Semisal, mekanisme permintaan pengerahan, siapa saja yang berwenang menyetujui, mengizinkan dan atau memerintahkan personel untuk menjalankan tugas perbantuan. Beserta aspek-aspek yang harus dianalisis dan dipertimbangkan dalam mengambil keputusan untuk melaksanakan perbantuan atau tidak," terangnya.

Fahmi sendiri tidak begitu setuju apabila ada prajurit TNI dilibatkan secara langsung di dalam arena. Idealnya, prajurit TNI cukup diperankan sebagai kekuatan cadangan apabila terjadi eskalasi serta berpotensi menjadi huru-hara yang meluas hingga menjadi ancaman bagi keselamatan masyarakat.

Itu disampaikannya sebab melihat latar belakang dari prajurit TNI yang sebenarnya dicetak untuk bertempur dan mampu menghilangkan ancaman terhadap negara.

"Sederhananya, doktrin mereka adalah "membunuh atau dibunuh". Jika tidak hati-hati dan terkendali, pelibatan tentara tersebut justru bisa jadi bumerang."

Ketegasan Panglima TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tidak mentolerir tindakan prajurit TNI yang melakukan tindakan kekerasan saat melakukan pengamanan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp]
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp]

Andika menyebut kalau apa yang dilakukan prajurit itu sebagai bentuk dari pidana.

Hal tersebut disimpulkan dirinya seusai melihat video viral dari prajurit TNI yang menendang seorang penonton hingga jatuh tersungkur.

"Oh, iya, yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau misalnya bukan, itu termasuk bagi saya masuk ke tindak pidana. Karena orang lagi, mungkin juga tidak berhadapan dengan prajurit tapi diserang," kata Andika di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).

Andika mengaku pihaknya sudah memulai investigasi untuk mengusut prajurit yang melakukan tindakan di luar kewenangannya. Di samping investigasi, Andika mengaku bakal melanjutkannya dengan proses hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan dengan Gas Air Mata, Ini yang Seharusnya Dilakukan Petugas untuk Mengatasi Penonton yang Masuk Lapangan

Bukan dengan Gas Air Mata, Ini yang Seharusnya Dilakukan Petugas untuk Mengatasi Penonton yang Masuk Lapangan

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 14:39 WIB

Ortu Tewas di Tragedi Kanjuruhan, Bocah Ini Diminta Polisi Jaga Fisik Buat Jadi Polisi

Ortu Tewas di Tragedi Kanjuruhan, Bocah Ini Diminta Polisi Jaga Fisik Buat Jadi Polisi

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 14:35 WIB

Ade Armando Bolak-balik Tuai Kontroversi, Kini Malah Salahkan Aremania di Tragedi Kanjuruhan

Ade Armando Bolak-balik Tuai Kontroversi, Kini Malah Salahkan Aremania di Tragedi Kanjuruhan

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 14:31 WIB

Horor! Sempat Full Senyum, Aremania Cilik Ketakutan Tak Boleh Keluar Saat Kanjuruhan Penuh Gas Air Mata

Horor! Sempat Full Senyum, Aremania Cilik Ketakutan Tak Boleh Keluar Saat Kanjuruhan Penuh Gas Air Mata

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 14:00 WIB

Terkini

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB