Tragedi Kanjuruhan, Pengamat Pertanyakan Nota Kerja Sama PSSI dengan Polri Tentang Penggunaan Gas Air Mata

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 04 Oktober 2022 | 16:29 WIB
Tragedi Kanjuruhan, Pengamat Pertanyakan Nota Kerja Sama PSSI dengan Polri Tentang Penggunaan Gas Air Mata
Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali (@akmalmarhali/Instagram)

Suara.com - Pengamat olahraga dari Safe Our Soccer (SOS) Akmal Marhali mempertanyakan kesepakatan kerja sama antara Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dengan Polri yang ditandangani pada Juli 2021 lalu. Dia mempertanyakan aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion turut dimuat dalam kesepakatan kerja sama.

Hal itu disampaikannya menyusul Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa akibat tembakan gas air oleh kepolisian usai laga Liga 1 antara Arema Malang menjamu Persebaya Surabaya.

"Semua itu hanya formalitas hitam di atas putih. Belum dibuat aturan turunannya. Menurut saya, kalau memang itu sudah disosialisasikan dan dibuat aturan turunannya, itu enggak ada gas air mata. Nggak cuma gas air mata, polisi nggak ada yang bawa senjata," kata Akmal saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/10/2022).

Adapun kesepakatan itu tertuang pada Nomor: 12/PSSI/VII-2021 dan Nomor: PKS/27/VII/2021 tentang Penerbitan rekomendasi dan/atau pemberian izin bantuan pengamanan, penegakan hukum, kesehatan, dan hubungan luar negeri dalam kegiatan PSSI.

Menurutnya dalam nota kesepahaman harusnya ada aturan turunan, khususnya memuat aturan pelarangan penggunaan gas air mata sesuai regulasi yang dibuat FIFA.

Dalam regulasi FIFA tentang Stadium Safety and Security Regulations pada Pasal 19(b) menyebut dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau 'gas pengendali massa.'

Atas Tragedi Kanjuruhan, Akmal menilai PSSI sebagai organisasi induk sepak bola profesional Indonesia yang berada dalam naungan FIFA harusnya mensosialisasikan hal tersebut.

"Artinya, ada kelalaian dan kecerobohan PSSI yang sudah dikasih kita suci oleh FIFA tetapi tidak disosialisasikan ke polisi," tegasnya.

Akmal bilang, jika larangan pengunaan gas air mata termuat dalam kerja sama PSSI dengan Polri, tentu Tragedi Kanjuruhan tidak akan terjadi.

"Kalau sudah disosialisasikan tentang larangan gas air mata, seharusnya pengurus PSSI yang ada disitu, Liga Indonesia Baru (operator Liga 1) yang ada disitu bilang ke polisi, sorry enggak boleh ada gas air mata, sesuai denan kesepakatan kita bersama," ujar Akmal.

Untuk diketahui Kerja sama itu ditanda tangani langsung Ketua PSSI, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan perwakilan dari Polri yakni Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri) Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto.

Beberapa poin penting dalam kerja sama itu, di antaranya tentang penanganan dan pencegahan mafia bola berupa pengaturan skor atau suap. Kemudian juga terkait perizinan pertandingan nasional atau internasional. Izin akan dikeluarkan Mabes Polri berdasarkan rekomendasi Polda setempat.

Mengenai Liga 1 dan Liga 2 serta Elite Pro Academy (EFA) U-20 perizinannya berada tetap dikeluarkan Mabes Polri dengan rekomendasi dari Polda/Polres/Polresta/Polrestabes setempat.

Untuk diketahui, FIFA melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 19 poin B, yang menjelaskan tidak diperbolehkan sama sekali penggunaan senjata api atau gas pengendali massa (gas air mata) di dalam stadion.

Berikut isi FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kengerian di Pintu 13 yang Jadi Trending Topic: Makian Aparat Saat Jerit Minta Tolong Aremania

Kengerian di Pintu 13 yang Jadi Trending Topic: Makian Aparat Saat Jerit Minta Tolong Aremania

Bekaci | Selasa, 04 Oktober 2022 | 16:19 WIB

Komdis PSSI Jatuhi Sanksi Berat ke Arema FC: Terusir Jauh dari Malang, Denda Ratusan Juta dan Larangan Seumur Hidup

Komdis PSSI Jatuhi Sanksi Berat ke Arema FC: Terusir Jauh dari Malang, Denda Ratusan Juta dan Larangan Seumur Hidup

Bola | Selasa, 04 Oktober 2022 | 16:15 WIB

Tragedi Kanjuruhan, Kompolnas: Tak Ada Perintah Penggunaan Gas Air Mata

Tragedi Kanjuruhan, Kompolnas: Tak Ada Perintah Penggunaan Gas Air Mata

Riau | Selasa, 04 Oktober 2022 | 16:13 WIB

Terkini

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!

Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:55 WIB

Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium

Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:53 WIB

Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito

Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:49 WIB