Tragedi Kanjuruhan, Pengamat Pertanyakan Nota Kerja Sama PSSI dengan Polri Tentang Penggunaan Gas Air Mata

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 04 Oktober 2022 | 16:29 WIB
Tragedi Kanjuruhan, Pengamat Pertanyakan Nota Kerja Sama PSSI dengan Polri Tentang Penggunaan Gas Air Mata
Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali (@akmalmarhali/Instagram)

Suara.com - Pengamat olahraga dari Safe Our Soccer (SOS) Akmal Marhali mempertanyakan kesepakatan kerja sama antara Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dengan Polri yang ditandangani pada Juli 2021 lalu. Dia mempertanyakan aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion turut dimuat dalam kesepakatan kerja sama.

Hal itu disampaikannya menyusul Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa akibat tembakan gas air oleh kepolisian usai laga Liga 1 antara Arema Malang menjamu Persebaya Surabaya.

"Semua itu hanya formalitas hitam di atas putih. Belum dibuat aturan turunannya. Menurut saya, kalau memang itu sudah disosialisasikan dan dibuat aturan turunannya, itu enggak ada gas air mata. Nggak cuma gas air mata, polisi nggak ada yang bawa senjata," kata Akmal saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/10/2022).

Adapun kesepakatan itu tertuang pada Nomor: 12/PSSI/VII-2021 dan Nomor: PKS/27/VII/2021 tentang Penerbitan rekomendasi dan/atau pemberian izin bantuan pengamanan, penegakan hukum, kesehatan, dan hubungan luar negeri dalam kegiatan PSSI.

Menurutnya dalam nota kesepahaman harusnya ada aturan turunan, khususnya memuat aturan pelarangan penggunaan gas air mata sesuai regulasi yang dibuat FIFA.

Dalam regulasi FIFA tentang Stadium Safety and Security Regulations pada Pasal 19(b) menyebut dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau 'gas pengendali massa.'

Atas Tragedi Kanjuruhan, Akmal menilai PSSI sebagai organisasi induk sepak bola profesional Indonesia yang berada dalam naungan FIFA harusnya mensosialisasikan hal tersebut.

"Artinya, ada kelalaian dan kecerobohan PSSI yang sudah dikasih kita suci oleh FIFA tetapi tidak disosialisasikan ke polisi," tegasnya.

Akmal bilang, jika larangan pengunaan gas air mata termuat dalam kerja sama PSSI dengan Polri, tentu Tragedi Kanjuruhan tidak akan terjadi.

"Kalau sudah disosialisasikan tentang larangan gas air mata, seharusnya pengurus PSSI yang ada disitu, Liga Indonesia Baru (operator Liga 1) yang ada disitu bilang ke polisi, sorry enggak boleh ada gas air mata, sesuai denan kesepakatan kita bersama," ujar Akmal.

Untuk diketahui Kerja sama itu ditanda tangani langsung Ketua PSSI, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan perwakilan dari Polri yakni Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri) Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto.

Beberapa poin penting dalam kerja sama itu, di antaranya tentang penanganan dan pencegahan mafia bola berupa pengaturan skor atau suap. Kemudian juga terkait perizinan pertandingan nasional atau internasional. Izin akan dikeluarkan Mabes Polri berdasarkan rekomendasi Polda setempat.

Mengenai Liga 1 dan Liga 2 serta Elite Pro Academy (EFA) U-20 perizinannya berada tetap dikeluarkan Mabes Polri dengan rekomendasi dari Polda/Polres/Polresta/Polrestabes setempat.

Untuk diketahui, FIFA melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 19 poin B, yang menjelaskan tidak diperbolehkan sama sekali penggunaan senjata api atau gas pengendali massa (gas air mata) di dalam stadion.

Berikut isi FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kengerian di Pintu 13 yang Jadi Trending Topic: Makian Aparat Saat Jerit Minta Tolong Aremania

Kengerian di Pintu 13 yang Jadi Trending Topic: Makian Aparat Saat Jerit Minta Tolong Aremania

Bekaci | Selasa, 04 Oktober 2022 | 16:19 WIB

Komdis PSSI Jatuhi Sanksi Berat ke Arema FC: Terusir Jauh dari Malang, Denda Ratusan Juta dan Larangan Seumur Hidup

Komdis PSSI Jatuhi Sanksi Berat ke Arema FC: Terusir Jauh dari Malang, Denda Ratusan Juta dan Larangan Seumur Hidup

Bola | Selasa, 04 Oktober 2022 | 16:15 WIB

Tragedi Kanjuruhan, Kompolnas: Tak Ada Perintah Penggunaan Gas Air Mata

Tragedi Kanjuruhan, Kompolnas: Tak Ada Perintah Penggunaan Gas Air Mata

Riau | Selasa, 04 Oktober 2022 | 16:13 WIB

Terkini

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:38 WIB