Dalam surat tersebut, mereka memberitahukan mengenai pemberitahuan pelaksanaan pertandingan sepak bola pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB.
Dalam surat tersebut, panitia pelaksana juga meminta kepada Polres Malang untuk membantu menjaga keamanan pada saat pertandingan di tanggal tersebut.
Masih pada tanggal 12 September 2022, Panpel juga diketahui mengirim surat kepada PT LIB yang berisi permintaan perubahan waktu dimulainya pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.
Surat kepada Panpel dari Polres Malang
Selanjutnya, pada tanggal 18 September 2022, Polres Malang membalas pesan dari Panpel tersebut. Dari surat yang dilayangkan oleh Polres Malang tersebut, pihaknya meminta agar Panpel juga memberikan surat kepada PT LIB untuk meminta pertandingan dimajukan di sore hari, yaitu pada pukul 15.30 WIB dengan alasan keamanan.
Surat Dibalas PT LIB
Berselang satu hari setelah surat balasan Polres Malang dilayangkan kepada Panpel, PT LIB juga melayangkan surat tepatnya pada tanggal 19 September 2022 yang berisikan pernyataan agar pertandingan dimulai sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa PT LIB mengambil keputusan tersebut berdasarkan dari hasil koordinasi dengan PSSI dan pihak pemegang hak siar.
Surat Izin Keramaian Dikeluarkan Polisi
Meskipun usulannya ditolak oleh PT LIB, Polres Malang kemudian mengeluarkan rekomendasi izin keramaian untuk Panpel di tanggal 28 September 2022.
Dalam surat tersebut terdapat beberapa catatan seperti pembatasan pencetakan tiket, sampai dengan penyediaan fasilitas vaksinasi bagi para penonton yang belum melaksanakan vaksin Covid-19 dosis ketiga.
Tidak hanya Polres Malang, Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jawa Timur juga mengeluarkan rekomendasi izin keramaian.
Dalam surat yang dikeluarkan pada tanggal 29 September tersebut, disebutkan bahwa pihaknya telah memberikan izin untuk pelaksanaan pertandingan dengan syarat stadion hanya boleh diisi sebanyak 75% dari kapasitas maksimal.
Mengetahui bahwa pihak Panpel sudah mengantongi dua surat izin, Panpel pun lantas mendapatkan izin keramaian dari Kabaintelkam Polri.
Polisi Kembali Tegaskan Pembatasan Tiket
Diketahui, pada tanggal 29 September 2022, Kapolres Malang kembali menegaskan agar Panpel membatasi pencetakan tiket. Pembatasan tersebut disebutkan hanya boleh sebanyak 38.054 lembar saja.
Panpel Tidak Menyebut dan Tidak Terbuka Mengenai Tiket yang Terjual
Diketahui, media officer Arema FC membantah bahwa panitia pelaksana pertandingan menjual tiket dengan melebihi kapasitas yang sudah diizinkan.
Meskipun bersikukuh dengan argumen tersebut, pihaknya tidak menyebutkan berapa tiket yang sudah terjual.
Kapolres Malang dan 9 Orang Lainnya Dicopot dari Jabatan
Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari seratus nyawa ini diduga dipicu karena penggunaan gas air mata oleh pihak keamanan.
Penggunaan gas air mata ini disinyalir tidak sesuai dengan aturan keselamatan pertandingan federasi sepak bola dunia FIFA. Diketahui, FIFA sudah melarang penggunaan senjata api dan senjata gas air mata di dalam stadion.
Akibatnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang dan 9 komandan Brimob Polda Jawa Timur.
Tidak hanya itu, sebanyak 28 anggota polisi pun menjalani pemeriksaan kode etik.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa