Suara.com - Gugatan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait ijazah palsu baru-baru ini telah menghebohkan publik. Orang nomor satu di Indonesia itu digugat oleh penulis buku karena diduga memalsukan ijazah sekolahh.
Sosok yang berani mengguggat Presiden Jokowi itu adalah Bambang Tri Mulyono. Diketahui Bambang ternyata merupakan penulis buku Jokowi Undercover.
Dalam gugatan Bambang tersebut, Presiden Jokowi diduga memalsukan ijazah saat Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 silam. Berikut ini penjelasannya.
Digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta
Presiden Jokowi didugat ke Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2022. Ini terkait dugaan ijazah palsu yang digunakannya saat proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 2019 hingga 2024.
Pengklasifikasian perkara perbuatan melawan hukum
Gugatan tersebut diklasifikan sebagai Perkara Perbuatan Melawan Hukum. Adapun gugatan kepada Presiden Jokowi tersebut didaftarkan dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Terdapat 4 tergugat
Sosok yang didugat Bambang tak cuma Presiden Jokowi. Ternyata, ada tiga orang lainnya yang juga ikut kena "getah" digugat penulis buku itu atas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Baca Juga: Heboh Foto SBY Ngaku Salah dan Bersujud di Hadapan Jokowi, Ternyata Begini Faktanya
Mereka adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Tergugat II, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai Tergugat III, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemenristekdikti (Kemenristek) sebagai Tergugat IV.