Kasus Garuda Indonesia, KPK Sudah Periksa 16 Saksi Dari Sekjen DPR Hingga Eks Anggota DPR

Welly Hidayat Suara.Com
Rabu, 05 Oktober 2022 | 16:53 WIB
Kasus Garuda Indonesia, KPK Sudah Periksa 16 Saksi Dari Sekjen DPR Hingga Eks Anggota DPR
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (foto: antara)

Dalam pengembangan perkara ini, sebelumnya KPK telah menjerat eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Ia, kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat sejak Februari 2021.

Emirsyah menjalani hukuman selama delapan tahun penjara. Dalam putusan kasasi Emirsyah diberi hukuman membayar denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan penjara. Ditambah Emirsyah diminta membayar uang pengganti mencapai 2.117.315,27 dolar Singapura, subsider dua tahun penjara.

Dalam perkara lain, Kejaksaan Agung RI juga telah menjerat Emirsyah menjadi tersangka. Proses hukumnya di korps Adhyaksa hingga kini masih berjalan atas dugaan korupsi pengadaan pesawat. Dimana dugaan telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 8.8 triliun.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI