Hakim Perintahkan Proses Mediasi di Gugatan Pencabutan Kuasa Bharada E, Penggugat: Kalau Kami Sesuai Gugatan

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 05 Oktober 2022 | 20:02 WIB
Hakim Perintahkan Proses Mediasi di Gugatan Pencabutan Kuasa Bharada E, Penggugat: Kalau Kami Sesuai Gugatan
M Boerhanuddin yang menjadi penggungat dalam kasus gugatan perdata Deolipa Yumara di PN Jaksel pada Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Yosea Arga]

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan agar dilakukan proses mediasi dalam gugatan perdata pencabutan kuasa Bharada E atau Ricard Eliezer atau terhadap eks pengacaranya Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin. Hakim memberikan waktu 30 hari kepada pihak penggugat dan tergugat untuk bermediasi.

Terkait hal itu, Boerhanuddin selaku pihak penggugat 2 ingin proses persidangan berjalan sesuai dengan yang menjadi poin gugatan. Menurutnya, perlu ada hal yang harus diluruskan terkait pencabutan kuasa oleh Bharada E tersebut.

"Sebenarnya, kami dalam proses sesuai gugatan dulu, bahwa ada hal-hal yang perlu diluruskan dalam pencabutan surat kuasa," kata Boerhanuddin usai sidang, Rabu (5/10/2022).

Soal pencabutan kuasa, Boerhanuddin ingin adanya prinsip-prinsip yang dihargai. Dalam hal ini, dia ingin agar profesi seorang advokat agar dihargai.

"Ada prinsip-prinsip yang harus dihargai apalagi sesama lawyer gitu, sama Advokat, bahwa kuasa itu dicabut bukan serta dicabut, ada pencabutannya, itu penghargaan terhadap sebuah lembaga yang namanya profesi advokat," papar dia.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel memerintahkan agar dilakukan proses mediasi antara pihak penggugat dan para tergugat. Hal itu diminta agar menemukan adanya jalan damai.

"Mudah-mudahan selesai dengan perdamaian ya Pak. Kami berharap seperti itu," kata Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak penggugat dan tergugat diberi waktu 30 hari untuk melakukan mediasi. Apabila dalam rentan waktu tersebut belum menemukan titik temu, maka perkara akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara.

"Tidak menutup kemungkinan 30 hari ternyata deadlock bisa diserahkan kepada ke majelis. Kami akan membuka persidangan setelah ada laporan," papar Hamidah.

baca juga

Hamidah menambahkan, proses persidangan akan kembali berlangsung usai ada keputusan tersebut. Majelis hakim juga akan menunggu hasil dari mediator terkait hasilnya.

"Kami akan membuka persidangan setelah ada laporan dari mediator."

Dalam perkara ini, Deolipa Yumara meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee (upah) pengacara sebesar Rp15 miliar.

Total ada tiga pihak tergugat. Mereka adalah Bharada Richard alias E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard saat ini, dan Komjen Agus Andrianto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Gugatan Pencabutan Kuasa Deolipa Yumara Masuk Tahap Mediasi, Hakim Berharap Ada Perdamaian

Sidang Gugatan Pencabutan Kuasa Deolipa Yumara Masuk Tahap Mediasi, Hakim Berharap Ada Perdamaian

News | Rabu, 05 Oktober 2022 | 19:55 WIB

Bharada E akan Bongkar Peran Ferdi Sambo di Persidangan, Asa Bebas dari Hukuman Diungkap Tim Kuasa Hukum

Bharada E akan Bongkar Peran Ferdi Sambo di Persidangan, Asa Bebas dari Hukuman Diungkap Tim Kuasa Hukum

Sumedang | Rabu, 05 Oktober 2022 | 19:54 WIB

Sempat Ditunda Pekan Lalu, Sidang Gugatan Soal Pencabutan Kuasa Deolipa Yumara Berlangsung Siang Ini

Sempat Ditunda Pekan Lalu, Sidang Gugatan Soal Pencabutan Kuasa Deolipa Yumara Berlangsung Siang Ini

News | Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:10 WIB

Terkini

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Video | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 21:01 WIB

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Jogja | Selasa, 15 September 2026 | 21:00 WIB

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:58 WIB

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 20:55 WIB

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 20:52 WIB

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:47 WIB

Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh

Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 20:46 WIB

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:44 WIB

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 20:42 WIB

×